DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
18 Juli 2025, 08:07

Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun 2025

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0461/C3/AL.04/2025 tanggal 17 Juli 2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Usulan proposal RIKUB yang telah terdaftar dengan status draft, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 17 Juli 2025 pukul 23.59 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 21 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
  2. Usulan proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit kembali hingga tanggal 21 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
  3. Proposal yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM hingga tanggal 17 Juli 2025 pukul 23.59 WIB, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval hingga tanggal 22 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
  4. Selama masa perpanjangan waktu approval pada tanggal 22 Juli 2025, Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat mengembalikan proposal menjadi draft, melainkan hanya dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan proposal.

Lampiran:

Berita Terkait