DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
25 Mei 2025, 09:05

Pengumuman Grantee Program Penelitian dan Abmas Kemdiktisaintek 2025

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0070/C3/AL.04/2025  tanggal 23 Mei 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2025 (lampiran 1).

Sehubungan dengan dinamika pengelolaan dan optimalisasi alokasi anggaran program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terdapat penyesuaian terhadap ketentuan kuota penerima pendanaan. Bersama ini kami mohon Bapak/Ibu berkenan memeriksa jumlah kuota keterlibatan dalam penelitian dan abmas  yang didanai dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Setiap dosen dapat memperoleh pendanaan maksimal untuk dua usulan dalam masing-masing program (kuota penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terpisah), dengan ketentuan dalam setiap program sebagai berikut:
    1. Satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota; atau
    2. Dua usulan sebagai anggota.
  • Setiap dosen dapat memperoleh tambahan pendanaan maksimal untuk dua usulan sebagai ketua terhadap program penelitian skema pascasarjana (Penelitian Tesis Magister, Penelitian Disertasi Doktor, dan Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul)
  • Ketentuan anggota skema pascasarjana mengikuti ketentuan anggota pada skema Penelitian Dasar dan Penelitian Terapan, sebagai contoh :

jika satu dosen menjadi anggota di 2 judul skema penelitian dasar  dan 1 judul di skema pascasarjana, maka harus memilih 2 judul saja dari ketiga judul tersebut, 1 judul digantikan oleh dosen lain sesuai dengan ketentuan

  • Setiap dosen yang namanya tercantum dalam daftar penerima pendanaan, baik untuk program penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, dan melebihi batas kuota sebagai ketua atau anggota, diwajibkan untuk melakukan penggantian ketua dan/atau anggota sesuai dengan ketentuan kelayakan pengusulan dengan mengisi link : https://its.id/PerubahanTimBIMA paling lambat pada 25 Mei 2025 pukul 15.00 WIB. Untuk selanjutnya kami kirimkan ke Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat – Kemendiktisaintek.
  • Pengiriman dokumen penggantian paling lambat dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 15.00 WIB. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan penggantian Ketua dan/atau Anggota, maka penetapan sebagai penerima pendanaan dinyatakan batal

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DPPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah;
  2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap kedua;
  3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman
  4. Setiap Dosen Ketua Peneliti dan Pengabdi dimohon untuk melengkapi data pembuatan Virtual Account Rekening untuk pencairan pendanaan pada tautan https://its.id/pengajuanpencairanVAPeneliti

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung admin DRPM ITS: 081333250025.

Lampiran:

Berita Terkait