Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0070/C3/AL.04/2025 tanggal 23 Mei 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2025 (lampiran 1).
Sehubungan dengan dinamika pengelolaan dan optimalisasi alokasi anggaran program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terdapat penyesuaian terhadap ketentuan kuota penerima pendanaan. Bersama ini kami mohon Bapak/Ibu berkenan memeriksa jumlah kuota keterlibatan dalam penelitian dan abmas yang didanai dengan ketentuan sebagai berikut :
jika satu dosen menjadi anggota di 2 judul skema penelitian dasar dan 1 judul di skema pascasarjana, maka harus memilih 2 judul saja dari ketiga judul tersebut, 1 judul digantikan oleh dosen lain sesuai dengan ketentuan
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung admin DRPM ITS: 081333250025.
Lampiran:
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 0480/C/DT.05.00/2025 tanggal 5 Desember 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Usulan
Menindaklanjuti surat edaran dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Nomor 1652/C3/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, tentang Pengumuman Penerimaan
Berdasarkan surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1070/C4/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, Direktorat Riset
Berdasarkan surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1067/C4/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, Direktorat Riset