Dalam rangka penjaminan mutu pengelolaan Program Penelitian yang didanai melalui dana BOPTN Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) akan melakukan proses validasi luaran penelitian terhadap seluruh kegiatan penelitian tahun pendanaan 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan kepada Bapak/Ibu penerima pendanaan Program BOPTN Penelitian Tahun Anggaran 2024 di lingkungan perguruan tinggi masing-masing agar melakukan pengkinian capaian luaran penelitian melalui sistem BIMA paling lambat tanggal 30 November 2025 pukul 12.00 WIB. Petunjuk teknis pengkinian capaian luaran dapat dilihat pada Lampiran.
Perlu kami informasikan bahwa luaran penelitian yang tidak sesuai dengan kriteria valid sebagaimana tercantum dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 akan mendapatkan status penilaian “tidak valid”, yang mengakibatkan luaran tersebut menjadi tanggungan (hutang) dan wajib diperbaiki untuk dapat dinilai kembali pada periode validasi berikutnya.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran:
Dalam rangka pelaksanaan Program Riset Penugasan ITS Tahun 2026, kami menginformasikan kepada Bapak/Ibu Kepala Departemen mengenai penerimaan proposal riset
Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0006/C4/AL.04/2026 tanggal 7 Januari 2026, mengenai Mekanisme Pengembalian Sisa
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 0535/C/HM.00.03/2025 tanggal 31 Desember 2025 perihal Informasi Honorarium Peneliti, serta merujuk
Menindaklanjuti surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Nomor 1208/C4/AL.04/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Waktu Penerimaan Proposal Program