DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
08 September 2025, 11:09

Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan Tahun Anggaran 2025

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0914/C3/AL.04/2025 tanggal 7 September 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) dengan ini mengucapkan selamat untuk penerima pendanaan:

  • Nama :   Drs. Soehardjoepri M.Si.
  • Departemen :   Aktuaria
  • Skema : Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan Tahun Anggaran 2025
  • Judul : PM-UPUD Penguatan Teknologi dan Manajemen Industri Olahan Ikan Laut Produk Unggulan Ds.Mampon Kel.Gadon Kec.Tambakboyo Tuban Jawa-Timur

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program, setiap dosen yang tercantum sebagai penerima pendanaan dan melebihi kuota keterlibatan diwajibkan melakukan penggantian Ketua dan/atau Anggota sesuai dengan ketentuan kuota pendanaan. Kuota tersebut mencakup Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat, Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah, Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan, Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Program Kosabangsa, dengan ketentuan bahwa setiap dosen hanya dapat memperoleh pendanaan maksimal untuk dua usulan, yaitu satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota.

Surat Penggantian Ketua dan/atau Anggota disampaikan melalui email ke pengabdian.dppm@kemdiktisaintek.go.id dan ppm.storage03@gmail.com. Dokumen penggantian paling lambat diterima pada Senin, 8 September 2025 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan penggantian Ketua dan/atau Anggota, penetapan sebagai penerima pendanaan dinyatakan batal.

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilaksanakan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontrak dilaksanakan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DPPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing-masing wilayah.
  2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap kedua.
  3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman.

Sehubungan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, dimohon agar mengisi Daftar Isian Kontrak (Lampiran II) dan mengunggahnya melalui tautan:

https://bit.ly/DataIsianKontrakPKM2025.

Pengisian Daftar Isian Kontrak paling lambat pada Senin, 8 September 2025 pukul 12.00 WIB. PTS tidak perlu mengisi Daftar Isian Kontrak karena kontrak dilakukan melalui LLDIKTI masing-masing wilayah.

Lampiran:

Berita Terkait