DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
08 September 2025, 10:09

Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch III

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0915/C3/AL.04/2025 tanggal 7 September 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch III Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami sampaikan penetapan penerima pendanaan Batch III merupakan tindak lanjut hasil penilaian substansi setelah Bimbingan Teknis Perbaikan Proposal pada 16–17 Juni 2025.  Sebagian peserta telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan Batch II pada 22 Juli 2025, sedangkan proposal lain yang memenuhi kriteria kelayakan substansi ditetapkan melalui Batch III. Penetapan ini memberikan kesempatan tambahan, memperluas jangkauan program, meningkatkan partisipasi inklusif dari berbagai perguruan tinggi, serta memperkuat kontribusi dosen dan mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) dengan ini mengucapkan selamat untuk penerima pendanaan:

  • Nama: Lucky Putri Rahayu, S.Si, M.Si
  • Departemen: Departemen Teknik Elektro Otomasi
  • Skema: Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch III 2025
  • Judul: Implementasi Sistem Monitoring Kualitas Buah Melon serta Irigasi Berbasis Panel Surya untuk Meningkatkan Produktivitas di Desa Jabon, Kabupaten Jombang

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program, setiap dosen yang tercantum sebagai penerima pendanaan dan melebihi kuota keterlibatan diwajibkan melakukan penggantian Ketua dan/atau Anggota sesuai dengan ketentuan kuota pendanaan. Kuota tersebut mencakup Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat, Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah, Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan, Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Program Kosabangsa, dengan ketentuan bahwa setiap dosen hanya dapat memperoleh pendanaan maksimal untuk dua usulan, yaitu satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota.

Surat Penggantian Ketua dan/atau Anggota dikirim via email ke pengabdian.dppm@kemdiktisaintek.go.id dan ppm.storage03@gmail.com. Dokumen penggantian paling lambat diterima Senin, 8 September 2025 pukul 16.00 WIB. Jika hingga batas waktu tidak dilakukan penggantian, penetapan pendanaan dinyatakan batal.

Mekanisme penyaluran dana melalui kontrak:

  1. PTN: kontrak antara DPPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis.
    PTS: kontrak melalui Kepala LLDIKTI wilayah masing-masing.
  2. Pencairan dana 2 tahap: 80% (tahap I) dan 20% (tahap II).
  3. Info lanjut terkait kontrak, pencairan, dan pelaksanaan: https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman

Untuk data penandatanganan kontrak, mohon isi Daftar Isian Kontrak (Lampiran) dan unggah melalui: https://bit.ly/DataIsianKontrakPKM2025

Lampiran:

Berita Terkait