Menindaklanjuti Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0923/C3/DT.05.00/2025; 0914/C3/AL.04/2025; 0916/C3/AL.04/2025; dan 0915/C3/AL.04/2025, bersama ini kami sampaikan mekanisme penyaluran dana yang akan dilakukan melalui penandatanganan kontrak, skema yang perlu melakukan tanda tangan kontrak adalah sebagai berikut:
Informasi penting yang perlu diperhatikan:
Lampiran:
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 0480/C/DT.05.00/2025 tanggal 5 Desember 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Usulan
Menindaklanjuti surat edaran dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Nomor 1652/C3/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, tentang Pengumuman Penerimaan
Berdasarkan surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1070/C4/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, Direktorat Riset
Berdasarkan surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1067/C4/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, Direktorat Riset