DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
09 September 2025, 08:09

Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Skema BIMA Dana Kemdiktisaintek 2025

Oleh : sunarto@its.ac.id | | Source : -

Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0913/C3/DT.05.00/2025  tanggal 5 September 2025 perihal Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Skema BIMA Dana Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan batas akhir kewajiban mengunggah laporan kemajuan adalah sebagai berikut :

No. Nama Program/Skema Batas Akhir
1 Program Penelitian
a. Program Penelitian Batch I
• Penelitian Terapan Luaran Model
• Penelitian Terapan Luaran Prototipe
• Penelitian Fundamental Reguler
• Kolaborasi Penelitian Strategis
• Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul
• Penelitian Disertasi Doktor
• Penelitian Tesis Magister
30-Sep-25
2 Program Pengabdian kepada Masyarakat
a. Pengabdian kepada Masyarakat Batch I
• Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat
• Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa
23-Sep-25
3 Program Kosabangsa 14-Nov-25

Terkait dengan hal tersebut mohon dapat diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Untuk Program Penelitian, pelaksana mengunggah Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 80% melalui laman BIMA dan SIMPEL ITS. Pelaksana juga mengunggah Catatan harian pelaksanaan Penelitian melalui laman SIMPEL ITS.
  2. Untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Kosabangsa pelaksana mengunggah laporan penggunaan anggaran 80%, laporan kemajuan, serta dokumen lainnya sesuai dengan panduan masing-masing program melalui laman BIMA dan SIMPEL ITS. Pelaksana juga mengunggah Catatan harian pelaksanaan Pengabdian melalui laman SIMPEL ITS.
  3. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal di laman BIMA.
  4. LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis di Perguruan Tinggi dapat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan pada panduan masing-masing program.
  5. Hasil penilaian monev internal Program Penelitian Tahun Anggaran 2025 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 30 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.
  6. Hasil penilaian monev internal Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 7 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.
  7. Kewajiban pembayaran pajak PPh 21 dan PPh 23 atas penggunaan dana penelitian dan abmas, dengan mekanisme permohonan pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui pengisian tautan berikut https://its.id/ajuanpajakPPMDRPM. Narahubung pajak penelitian dan abmas: Admin DRPM ITS (0813-3325-0025)
  8. Kelengkapan dokumen unggah laporan (termasuk laporan kewajiban pembayaran pajak) menjadi persyaratan dalam pencairan dana tahap kedua pelaksanaan kegiatan
  9. Untuk permohonan unggah luaran video Abmas ke kanal YouTube DRPM, mohon Bapak/Ibu melengkapi data melalui tautan berikut: : https://its.id/LuaranAbmas2025
  10. Informasi terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal Progres Kemajuan akan kami informasikan kemudian.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung: Admin DRPM (0813-3325-0025).

Lampiran:

Berita Terkait