DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
04 Juni 2025, 11:06

Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Menindaklanjuti surat nomor 0094/C3/AL.04/2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan pada para peneliti  untuk informasi sebagai berikut :

  1. Ketua pelaksana Program Penelitian usulan baru dan lanjutan wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan pakta integritas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memperhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
    • Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tercantum pada laman laman BIMA.
    • Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama masa pelaksanaan kegiatan.
    • Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan penelitian. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
    • Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan pakta integritas diunggah menjadi satu, sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
  1. Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat usulan baru dan lanjutan wajib mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Proposal yang diunggah merupakan substansi proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memperhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
    • Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2025.
    • Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama masa pelaksanaan kegiatan.
    • Untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat skema PBW (Pemberdayaan Berbasis Wilayah) dan PBK (Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan), pelaksana dapat melakukan penyesuaian terhadap target luaran wajib kegiatan berdasarkan panduan tahun 2025 dan rekomendasi reviewer yang dilakukan pada bagian substansi proposal namun tidak diperkenankan melakukan perubahan terhadap mitra sasaran dan lokasi kegiatan.
    • Untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM), pelaksana tidak diperkenankan melakukan perubahan terhadap target luaran wajib, mitra sasaran, dan lokasi kegiatan
    • Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan kegiatan. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
    • Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA
  1. Revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, wajib diunggah melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id paling lambat tanggal 11 Juni 2025, dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB yang terlampir
  2. Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak, yaitu 28 Mei 2025
  1. Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) kepada perguruan tinggi, LLDIKTI, atau LPPM setelah ketua pelaksana mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan
  2. Beberapa tanggal penting dalam kontrak yaitu:
  • kegiatan Penelitian BOPTN Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
    • Tanggal Kontrak Induk : 28 Mei 2025
    • Tanggal Kontrak Turunan : 28 Mei 2025
    • Deadline Perbaikan Proposal : 11 Juni 2025
    • Deadline Laporan Kemajuan : 30 September 2025
    • Deadline Laporan Akhir : 16 Desember 2025
  • kegiatan Pengabdian BOPTN Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
    • Tanggal Kontrak Induk : 28 Mei 2025
    • Tanggal Kontrak Turunan : 28 Mei 2025
    • Deadline Perbaikan Proposal : 11 Juni 2025
    • Deadline Laporan Kemajuan : 30 September 2025
    • Deadline Laporan Akhir : 31 Desember 2025
  1. Terkait nomor kontrak turunan akan diinformasikan lebih lanjut oleh DRPM.
  2. Terkait tata kelola keuangan yang akuntabel dan patuh terhadap regulasi perpajakan, seluruh dana penelitian yang dikelola oleh DRPM ITS akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas honorarium atau imbalan yang dianggarkan melalui dana kegiatan penelitian. Kewajiban ini merupakan bentuk tanggung jawab institusional DRPM ITS terhadap peraturan negara dan sekaligus melindungi individu dari risiko sanksi perpajakan. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kepada seluruh pelaksana penelitian untuk mengisi RAB secara lengkap dan benar, serta memastikan kelengkapan data perpajakan seperti NPWP, guna kelancaran proses pencairan dana dan pelaporan pajak melalui tautan : https://its.id/RABdanHonorPPMDRPM

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung: 081333250025 (DRPM ITS)

Lampiran:

Berita Terkait