DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
18 September 2025, 07:09

Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program RIKUB

Oleh : itsdrpm | | Source : -

Menindaklanjuti surat nomor 1024/C3/DT.05.00/2025 tanggal 16 September 2025 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program RIKUB, bersama ini mohon disampaikan pada para peneliti untuk informasi sebagai berikut :

  1. Ketua Konsorsium wajib mengunggah revisi proposal, RAB (Rencana Anggaran Biaya), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan. Ketua Konsorsium dapat melakukan revisi luaran jika diperlukan. Adapun ketentuan dalam melakukan revisi dan unggah hal tersebut diatas adalah sebagai berikut:
    • Proposal yang diunggah merupakan merupakan proposal dengan substansi yang telah diperbaiki dengan memperhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
    • Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam Panduan Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun 2025.
    • Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan dan target luaran dengan jadwal pelaksanaan selama masa pelaksanaan kegiatan sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
    • Revisi luaran dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut: (1) Luaran wajib konsorsium tidak diperkenankan untuk dihilangkan, namun dapat disesuaikan apabila terdapat pilihan luaran wajib konsorsium sesuai dengan periode tahun penelitian (ketentuan luaran wajib konsorsium merujuk kepada Panduan Program RIKUB); (2) Total dana disetujui per tahun lebih kecil atau sama dengan Standar Biaya Keluaran (SBK) Riset dan Inovasi; dan (3) Luaran artikel yang dipublikasikan pada jurnal bereputasi internasional minimum 1 (satu) selama periode penelitian harus tetap dipenuhi..
    • Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan kegiatan. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan tahun pertama, kedua, dan ketiga.
    • Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
  2. Revisi proposal luaran, dan RAB serta unggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan, wajib diunggah melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id paling lambat tanggal 24 September 2025, sesuai Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB yang terlampir.
  3. Pelaksanaan Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) dimulai sejak tanggal yang tertera dalam kontrak, yakni tanggal 10 September 2025.
  4. Pendanaan Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) kepada perguruan tinggi setelah ketua pelaksana mengunggah revisi proposal, luaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung: 0813-33250025 (Admin DRPM).

Lampiran:

Berita Terkait