Sehubungan dengan jadwal pelaporan pelaksanaan Penelitian Kemitraan ITS – NTUST Dana ITS Tahun 2025, bersama ini kami mohon bantuan Bapak/Ibu berkenan menyampaikan kepada para ketua peneliti kegiatan tersebut (daftar terlampir), untuk mengunggah dan menyerahkan Laporan Akhir Kegiatan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Softcopy Laporan Penelitian dalam bentuk PDF, meliputi:a. Laporan Akhirb. Catatan Harian Akhirc. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) asli bermaterai Rp 10.000d. Capaian Luaran Kegiatan(Diunggah melalui SIMPel ITS paling lambat tanggal 09 September 2025. Format laporan, catatan harian (log book), serta tata cara unggah laporan dan SPTB dapat diunduh pada tautan: https://its.id/TemplateAkhir).
Hardcopy Kegiatan Penelitian, meliputi:a. Laporan Kegiatanb. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) asli bermaterai Rp 10.000c. Salinan dokumen Laporan Keuangan 100%(Diserahkan masing-masing 1 (satu) eksemplar ke Kantor TU DRPM ITS, Gedung Pusat Riset Lantai Lobby, Kampus ITS Sukolilo, paling lambat 23 September 2025. Template penjilidan dapat diunduh pada tautan: https://its.id/PenjilidanLaporan).
Kewajiban pembayaran pajak PPh 21 dan PPh 23 atas penggunaan dana penelitian, dengan mekanisme permohonan pembayaran pajak melalui tautan: https://its.id/ajuanpajakPPMDRPM.Narahubung pajak penelitian: +62 81333250025 (Umi Latifah – DRPM ITS).
Kelengkapan dokumen unggah laporan dan kewajiban perpajakan menjadi persyaratan dalam penerbitan Surat Keterangan telah melaksanakan kegiatan penelitian.
Lampiran:
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 0480/C/DT.05.00/2025 tanggal 5 Desember 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Usulan
Menindaklanjuti surat edaran dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Nomor 1652/C3/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, tentang Pengumuman Penerimaan
Berdasarkan surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1070/C4/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, Direktorat Riset
Berdasarkan surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1067/C4/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, Direktorat Riset