Sehubungan dengan surat dari Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Padang selaku Panitia Pelaksanaan Monev Akhir Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) dan Pengabdian Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2025 Nomor 5397/UN35.15/TU/2025 tanggal 31 Oktober 2025 (Lampiran 1), kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi tersebut kepada para ketua pelaksana (Lampiran 2).
Terkait pelaporan pada kegiatan tersebut, berikut kami sampaikan beberapa informasi tambahan:
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Lampiran:
Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0006/C4/AL.04/2026 tanggal 7 Januari 2026, mengenai Mekanisme Pengembalian Sisa
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 0535/C/HM.00.03/2025 tanggal 31 Desember 2025 perihal Informasi Honorarium Peneliti, serta merujuk
Menindaklanjuti surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Nomor 1208/C4/AL.04/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Waktu Penerimaan Proposal Program
YCAB Asia bersama PLUS (Platform Usaha Sosial) membuka program Dana Hibah Generasi Berkarya 2026 untuk organisasi atau yayasan yang