DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
11 November 2025, 14:11

Pelaksanaan Monev Eksternal Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe 2025

Oleh : sunarto@its.ac.id | | Source : -

Menindaklanjuti surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Nomor : 0952/C4/AL.04/2025 , perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025, bersama ini mohon disampaikan pada peneliti (terlampir) untuk informasi sebagai berikut :

  1. Monev dilaksanakan pada Minggu I: 12,13,14 November 2025, Minggu II: 19,20,21 November 2025, dan  Minggu  III:  24,25,26  November  2025  terhadap  penerima  pendanaan  Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025, sesuai jadwal yang ditetapkan.
  2. Pelaksanaan monev dilakukan melalui pengambilan sampel secara purposif (purposive sampling) terhadap penerima pendanaan yang telah ditetapkan oleh DHK (Lampiran II).
  3. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 80%, dan progres luaran hasil berupa bukti uji  validasi  di lingkungan yang relevan, dokumen blueprint, video proses pengembangan dan hasil prototipe, poster prototipe,  dan bahan presentasi monev dalam format PowerPoint di laman BIMA.
  4. Perguruan tinggi pelaksana wajib telah melaksanakan monev internal serta mengunggah hasil penilaiannya pada laman BIMA
  5. Pelaksanaan monev  dibagi  dalam  beberapa  sesi  sebagaimana    Peserta  wajib mengikuti sesuai jadwal dan kelompok yang ditetapkan, serta tidak diperkenankan berpindah sesi.
  6. Pelaksanaan monev wajib diikuti oleh: Ketua dan Anggota Tim Pelaksana (minimal 1 orang), dan pihak perguruan tinggi ketua tim pelaksana (bila ada).
  7. Apabila ketua tim tidak dapat hadir karena alasan sah (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, bencana, atau kecelakaan), kehadiran dapat diwakilkan kepada anggota dengan membawa surat kuasa dari LPPM yang ditunjukkan kepada DHK dan tim penilai saat pelaksanaan. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dinyatakan tidak mengikuti monev.
  8. Seluruh ketentuan monev mengacu pada Pedoman Pelaksanaan  Monitoring  dan  Evaluasi

Program  Pengabdian  kepada  Masyarakat  Tahun  Anggaran  2025  pada link its.id/PedomanMonevHilirisasi .

Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Lampiran:

Berita Terkait