Dalam rangka perencanaan kebijakan pemerataan pembangunan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten Tuban menggandeng PDPM ITS untuk menyusun analisis Indeks Gini Ratio Kabupaten Tuban tahun 2019. Indeks Gini Ratio dapat menggambarkan tingkat pendapatan, sehingga dapat dijadikan acuan untuk perencanaan pembangunan ekonomi Kabupaten Tuban.
Menurut kepala pusat kajian PDPM ITS, Dr. Sutikno, M.Si, “Ketimpangan pendapatan hanya dapat diminimalkan dan dikendalikan oleh program-program pembangunan yang sesuai. Oleh karena itu, kajian ini diperlukan sebagai evaluasi kebijakan pembangunan ekonomi pada tahun sebelumnya dan sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan pada tahun yang akan datang.”
Kegiatan penyusunan analisis indeks gini ratio Kabupaten Tuban tahun 2019 diawali dengan studi literatur, pengumpulan data sekunder, analisis data dan penyusunan laporan ketimpangan pendapatan penduduk Kabupaten Tuban tahun 2019 serta pemaparan hasil analisis melalui Focus Grup Discussion (FGD) yang dilakukan secara daring melalui media zoom karena kondisi pandemi covid-19
Pemaparan hasil melalui FGD dilaksanakan secara berkala, FGD laporan pendahuluan diselenggarakan tanggal 8 Mei 2020, yang membahas perkembangan indeks gini tahun 2018. FGD Kedua diselenggarakan tanggal 4 Juni 2020, membahas mengenai perkembangan analisis indeks gini ratio kabupaten Tuban selama lima (5) tahun terakhir (2014 – 2019). FGD laporan akhir yang berlangsung pada 22 juni 2020 membahas kesimpulan dan rekomendasi untuk permasalahan ketimpangan pendapatan di Kabupaten Tuban tahun 2019
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) membuka Science and Technology Research Partnership for
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Ministry of Science and Technology (MOST) China kembali membuka kesempatan pendanaan riset
Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) memberikan kesempatan kepada para Dosen/Peneliti untuk mengajukan proposal
Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemendikbudristek nomor 1250/E5/AL.04/2024 tanggal 15 Oktober 2024, perihal Pemberitahuan