Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menginformasikan kepada para peneliti mengenai hasil seleksi pernyataan minat untuk skema Proposal Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) 2025. Pengumuman ini menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, nomor 0153/C3/DT.05.00/2025 tanggal 18 Maret 2025.
Berikut adalah daftar peneliti ITS yang lolos seleksi pernyataan minat dalam Program KATALIS 2025:
Para koordinator dan ketua tim dalam konsorsium yang telah lolos seleksi pernyataan minat diwajibkan untuk mengunggah proposal KATALIS melalui laman BIMA sebelum batas waktu berikut:
Seluruh proposal yang telah disetujui akan melalui tahap verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2025.
Untuk memastikan kelancaran proses seleksi, para pengusul harus mematuhi panduan berikut:
Untuk menghindari kendala teknis dalam pengunggahan proposal, diterapkan ketentuan tambahan sebagai berikut:
Dengan adanya jadwal ini, diharapkan seluruh pengusul dapat menyelesaikan proses unggah proposal dengan lancar tanpa kendala akibat tingginya traffic pada platform BIMA.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program KATALIS 2025, silakan kunjungi laman BIMA atau hubungi DRPM ITS (081333230025).
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam penelitian strategis yang berdampak bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia!
Lampiran:
Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN membuka Call for Proposal untuk Programme Science & Impact 2026.
Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0156/C3/AL.04/2026, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali mendapatkan dukungan pendanaan
Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0006/C4/AL.04/2026 tanggal 7 Januari 2026, mengenai Mekanisme Pengembalian Sisa
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 0535/C/HM.00.03/2025 tanggal 31 Desember 2025 perihal Informasi Honorarium Peneliti, serta merujuk