Diberitahukan dengan hormat bahwa salah satu program Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dalam tahun 2020 adalah pemberian Insentif Konferensi Ilmiah Internasional. Program ini memberikan kesempatan kepada Perguruan Tinggi, institusi Lembaga Penelitian Non Kementerian (LPNK), Lembaga Penelitian, Kementerian (LPK), dan Himpunan Profesi untuk mengikuti kompetisi meraih Insentif Konferensi Ilmiah Internasional. Insentif ini diharapkan dapat dijadikan sarana bagi pengembangan kapasitas keilmuan akademisi Indonesia. Proposal Penyelenggaraan Konferensi Ilmiah Internasional harus dengan persetujuan pimpinan Perguruan Tinggi, LPNK, LPK, dan Himpunan Profesi. Perlu kami sampaikan bahwa sesuai ketentuan pada Panduan Pengusulan Insentif Konferensi Ilmiah Internasional 2020, penyampaian usulan proposal Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (Dit. Pengelolaan KI) dilakukan secara online melalui SIMLITABMAS dengan alamat : http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/konferensi
LAMPIRAN :
1. Surat Pengantar B 20079 Insentif Konferensi Internasional 2. Insentif Konferensi Ilmiah Internasional 2020 3. PANDUAN INSENTIF KONFERENSI 2020 4. PANDUAN TEKNIS PENGAJUAN PROPOSAL INSENTIF KONFERENSI INTERNASIONAL TAHUN 2020
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 0480/C/DT.05.00/2025 tanggal 5 Desember 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Usulan
Menindaklanjuti surat edaran dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Nomor 1652/C3/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, tentang Pengumuman Penerimaan
Berdasarkan surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1070/C4/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, Direktorat Riset
Berdasarkan surat Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1067/C4/AL.04/2025 tanggal 1 Desember 2025, Direktorat Riset