DRPM

DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
01 Januari 2026, 10:01

Informasi Honorarium Peneliti

Oleh : sunarto@its.ac.id | | Source : -

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 0535/C/HM.00.03/2025 tanggal 31 Desember 2025 perihal Informasi Honorarium Peneliti, serta merujuk pada informasi yang telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (https://kemdiktisaintek.go.id/news/article/pemerintah-tetapkan-honor-peneliti-hingga-25-dari-dana-penelitian-kemdiktisaintek-untuk-dorong-produktivitas-riset-nasional) terkait Penetapan Standar Biaya Masukan Lainnya Honorarium Tim Pelaksana Penelitian di Lingkungan Kementerian Tahun Anggaran 2026, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Berita yang dirilis terkait honorarium peneliti sampai dengan 25% adalah benar. Hal ini akan diimplementasikan saat revisi RAB bagi proposal yang lolos seleksi tahun anggaran 2026 dikarenakan proses call for proposal sudah dibuka saat keputusan honorarium dikeluarkan.
  2. Proses tahun depan akan disesuaikan lebih terintegrasi sejak awal. Aturan yang lebih rinci

dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis yang sosialisasinya akan dilaksanakan secara terpisah. Sosialisasi pertama disampaikan pada Forum Dialog Risbang Akhir Tahun 2025 yang sudah dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025.

Lampiran:

Berita Terkait