Laboratorium Terpadu adalah laboratorium layanan yang berada di bawah naungan Direktorat Kerjasama dan Pengelolaan Usaha (DKPU). Laboratorium Terpadu didirikan menurut Keputusan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 103/IT2/T/HK.00.01/L/2024 Tentang Pembentukan Laboratorium Terpadu Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Kerjasama
