REGULASI

EVALUASI STUDI

Evaluasi keberhasilan Mahasiswa Program Sarjana terdiri dari dua tahap, yaitu:

a. Tahap Persiapan:

  1. Evaluasi pertama dilakukan pada akhir semester II, dengan ketentuan Mahasiswa dapat melanjutkan studinya apabila mendapatkan IPK ;a: 2,00 (dua koma nol) tanpa nilai E untuk 18 (delapan belas) dari 36 (tiga puluh enam) sks Mata Kuliah yang ditempuh pada tahap persiapan; dan
  2. Evaluasi kedua dilakukan pada akhir semester IV, dengan ketentuan Mahasiswa dapat melanjutkan studinya bila telah menyelesaikan seluruh beban studi tahap persiapan sebanyak 36 (tiga puluh enam) sks Mata Kuliah dengan nilai serendah-rendahnya C.

b. Tahap Sarjana

  1. Evaluasi pertama dilakukan pada akhir semester XII, dengan ketentuan Mahasiswa dapat melanjutkan studinya bila telah menyelesaikan paling sedikit 100 (seratus) sks dengan nilai serendah-rendahnya C.
  2. Evaluasi kedua dilakukan pada akhir semester XIV atau saat Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh Mata Kuliah yang diwajibkan dalam kurikulum paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks, dengan ketentuan Mahasiswa dinyatakan lulus program bila semua nilai serendah-rendahnya C dan memenuhi
    persyaratan nilai serendah-rendahnya salah satu bahasa asing serta SKEM

Mahasiswa yang telah menempuh masa studi 14 (empat helas) semester dan belum berhasil memenuhi ketentuan Tahap Sarjana, dinyatakan gagal atau tidak lulus program dan tidak diperkenankan melanjutkan studinya

CUTI STUDI

  • Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti studi setelah mengikuti kuliah paling sedikit dua semester pertama, kecuali bagi Mahasiswa hamil atau yang menjalani pengobatan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan akademik.
  • Bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Sarjana Terapan, cuti diberikan paling lama empat semester selama studi di ITS, dan bagi Mahasiswa Program Magister, Magister Terapan, dan Doktor paling lama dua semester selama studi di ITS.
  • Setiap cuti dapat diberikan paling lama dua semester berturut-turut.
  • Permohonan cuti diajukan kepada Dekan paling lambat empat minggu setelah semester dimulai, kecuali dengan alasan yang tertulis pada ayat (1), dengan disertai dokumen penunjang dan diketahui oleh Dosen Wali dan kepala program studi/kepala departemen.
  • Masa cuti tidak diperhitungkan dalam masa studi.

KELULUSAN

Syarat Kelulusan:

Mahasiswa dinyatakan lulus apabila:

  • Berhasil menyelesaikan seluruh beban studi 144 sks termasuk tugas akhir dan memiliki capaian pembelajaran yang ditargetkan oleh program studi tanpa nilai D dan E
  • Memenuhi persyaratan nilai minimum salah satu Bahasa Inggris dengan skor 477 dan SKEM 1300
  • Serta mengunggah 1 (satu) artikel ilmiah berbasis tugas akhir di portal resmi ITS.

Untuk Peraturan akademik ITS tahun 2023 dapat dilihat disini.