Sertifikasi Kompetensi

Indonesia mengakui sembilan level jenjang kualifikasi yang diakui dalam Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Level pada Pendidikan vokasi mulai dari level satu yakni SMK hingga level sembilan. Dalam instruksinya, setiap level wajib memiliki kompetensi yang berbeda-beda. Sama halnya dengan sertifikasi profesi yang memiliki kompetensi yang berbeda dengan profesi yang lain. Program sertifikasi profesi dengan Pendidikan perlu adanya keselarasan sehingga peserta didik terjun ke dunia kerja menjadi relevan.

Program sertifikasi Pendidikan vokasi diterapkan dengan cara yang kontekstual, konseptual dan relevan dengan realita. Pengembangan Pendidikan yang berbasis kompetensi wajib diakhiri dengan sebuah ujian kompetensi. Departemen Teknik Kimia Industri memiliki 3 skema sertifikasi kompetensi. Berikut adalah Struktur Kompetensi yang relevan dengan kurikulum DTKI.

Level Kompetensi yang ada pada Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Kimia Industri di Departemen Teknik Kimia Industri, Fakultas Vokasi, ITS Surabaya