News

Ocean Engineering webinar series

Tue, 07 Jul 2020
2:08 PM
News
Share :
Oleh : Admin-Teknik Kelautan   |

Poster Jadwal Kegiatan Webinar Ocean Engineering

Pada hari Rabu 1 Juli 2020, Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember telah menyelenggarakan acara Webinar. Webinar kali ini mengangkat tema Keselarasan Regulasi Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Peningkatan Investasi Sektor Kelautan dan Perikanan. Dengan durasi acara sekitar 2 jam lebih dan jumlah peserta yang hadir lebih dari 700 peserta dari berbagai kalangan secara daring baik melalui media aplikasi Zoom maupun live stream di YouTube Himatekla TV membuktikan bahwa acara Webinar ini memiliki peminat yang sangat tinggi. Acara ini dimoderatori oleh Prof. Dr. Ir. Dietriech G. Bengen, DEA. selaku Sekjen HAPPI Nasional dan Guru Besar Ilmu dan Teknologi Kelautan IPB. Adapun topik inti dari acara webinar ini membahas tentang regulasi-regulasi yang tercipta dalam tataran perencanaan maupun implementasi yang dapat mengoptimalisasi pemanfaatan dari sumber daya kelautan serta dapat meningkatkan investasi dalam sektor kelautan dan perikanan.

Prof. Ir. W. Agoes Pratikto, M.Sc., Ph.D, memberikan sambutan pembuka acara ocean webinar

 

ada

Herman Pratikno, S.T., M.T., Ph.D , Kadep Dept. Teknik Kelautan memberi sambutan.

Narasumber pertama yaitu Ir. Suharyanto, M.Sc. selaku Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan. Dengan membawakan topik Sinergitas Peran serta Stakeholder dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Suharyanto menjelaskan bahwa dalam pengelolaan wilayah pesisir banyak stakeholder yang berkecimpung didalamnya. Kemudian Suharyanto menyampaikan amanat dari bapak presiden Indonesia yaitu suruhan untuk membangun komuniasi yang baik dengan seluruh stakeholder dalam membangun kelautan dan perikanan Indonesia. Ia menjelaskan jika tidak terjadi komunikasi yang baik antara stakeholder dapat mengakibatkan terjadinya kerugian yang dapat menciptakan tidak tercapainya pembangunan wilayah pesisir yang diinginkan.

Ir. Suharyanto, M.Sc. Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan

“Wilayah pesisir memiliki sifat 3 dimensi yaitu permukaan laut, kolom air, dan dasar laut yang memiliki berbagai macam kegiatan yang dapat saling tindih-menindih,” ujar Suharyanto. “Dalam spot ini memiliki berbagai macam stakeholder yang diwajibkan harus saling berkomunikasi dan keselarasan dalam pengelolaannya”. Ia juga menjelaskan dalam menyusun perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki berbagai macam tahapan yang diatur dengan pasal-pasal yang membutuhkan berbagai peranan stakeholder yang berbeda-beda.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.14/Men/2009 tentang mitra bahari terdapat peran stakeholder yaitu perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, serta pengawasan. Dalam perjalanannya terdapat konflik peraturan dalam penetapan peran stakeholder. Penyelesaian konflik peraturan tersebut harus diketahui faktor penghambat dari berbagai sektor ujar Suharyanto. Terakhir ia memberikan seruan untuk kita harus memiliki komunikasi untuk kepentigan bersama demi terciptanya laut di masa depan, yang berkelanjutan, yang memberi kesejahteraan dan kedaulatan.

Pemateri kedua yaitu Iwan Kurniawan S.T. M.M. selaku Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kementerian Dalam Negeri dengan membawakan topik Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan dalam Pembangunan Daerah. Yang pertama Iwan kemukakan bahwa mereka (Kemendagri) memiliki konsentrasi dengan beberapa regulasi mengenai pelaksanaan urusan kelautan dan perikanan, seperti terdapat dalam Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan WP-3-K, Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Kemudian terkait dengan sinkronisasi pelaksanaan antara pusat dan daerah sudah jelas disebutkan dalam pasal 258 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Kemendagri melakukan penyelenggaraan kebijakan, merumuskan, kemudian mengimplementasikan kebijakan yang menjadi mandat baik di dalam undang-undang tentang regulasi dibidang kelautan dan perikanan. Iwan mengungkapkan bahwa kebijakan regulasi ini harus memiliki sinkronisasi dan keharmonisan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Iwan Kurniawan S.T. M.M. selaku Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kementerian Dalam Negeri

“Dalam rangka perencanaaan integrasi pembangunan pusat-daerah secara nasional antara perencanaan di pusat dan daerah serta penganggaranya harus selaras dan sinkron. Kemudian dalam penyusunan perencanaan dibutuhkan peran serta stakeholder dalam pelaksanaanya,” kata Iwan. Terakhir Iwan menyampaikan bahwa hal-hal yang menjadi konsen Kemandagri ialah bagaimana perencanaan bisa tegak lurus, dan bagaimana regulasi menjadi mandat. Kemudian dapat dilaksanakan oleh daerah dan daerah bisa mengimplementasikan beberapa kegiatan sampai memberikan kontribusi capaian prioritas nasional.

Adapun penyampaian materi ketiga dikemukakan oleh Ir. Tommy Hermawan, M.A. selaku Perencana Ahli Utama Direktorat Kelautan Dan Perikanan Kementerian PPN/BAPPENAS dengan topik Kebijakan Regulasi Dalam Mendukung Pembangunan Kelautan Dan Perikanan. Pertama-tama Tommy mengemukakan terdapat 7 agenda pembangunan yang berasal dari visi-misi Presiden RI. Dari tujuh agenda tersebut mengarah pada regulasi yang dilanjutkan kepada kerangka pikir agenda pembangunan RPJM (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang dilaksanakan melalui wilayah sebagai basis pembangunan. Kemudian Tommy mengungkakan urgensi dari kerangka regulasi diharapkan agar proses pembentukan regulasi sesuai kualitas pembangunan dan dapat meningkatkan efisiensi dari pengalokasian anggaran dana untuk keperluan pembentukan regulasi. Terakhir investasi di sektor kelautan dan perikanan diungkapakan oleh Tommy bahwa dalam investasi tersebut dibutuhkan regulasi yang sederhana, tidak tumpang tindih dan dapat pencabutan ataupun penggabungan.

Selanjutnya pemateri keempat adalah Ir. Mohammad Gunawan Saleh, M.M. selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang membawakan topik Materi DKP Provinsi Jatim. Gunawan memaparkan bahwa sebelum UU No. 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan di wilayah pesisir antara garis pantai sampai 12 mil laut, dan setelah undang-undang tersebut memiliki kewenangan terhadap 0-12 mil laut secara sepenuhnya. Kewenangan tersebut meliputi kegiatan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Perencanaan (RSWP3K, RZWP3K, RPWP3K), Pemanfaatan (Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan), Pengendalian dan Pengawasan (Monev, Sosialisasi, Pemantauan, dan Pengawasan Ruang Wilayah Laut).

Kemudian Gunawan menjelaskan pula pola integrasi berupa kerjasama antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota. Di antaranya Pemerintahan Pusat di Jawa Timur melaksanakan kerja sama di Kawasan Strategis Nasional (KSN) berupa Gerbangkertosusila, Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kegiatan sektor minyak dan gas bumi di wilayah perairan 0-12 mil. Adapun Pemerintah Kota di Jawa Timur melaksanakan kegiatan seperti membantu pendataan dan pengesahan (SK Bupati/Walikota) masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat hukum adat yang memiliki kegiatan di wilayah perairan untuk mendapatkan fasilitasi perizinan. Gunawan menutup pemaparan dengan memberikan contoh koordinasi Pemeritah Provinsi di Jawa Timur.

Dedy Isfandi, A.Pi, M.T. selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Probolinggo menjadi narasumber kelima dengan topik Isu Pengelolaan Pesisir dan Laut di Daerah. Kewenangan daerah kab/kota mengenai penataan ruang diatur oleh UU No.26 Tahun 2007 dan tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur oleh UU No.1 Tahun 2014 yang dijelaskan oleh Dedy dalam pemaparannya. Pengelolaan dan perijinan ruang laut s/d 12 mil (termasuk mangrove) dan pemberdayaan masyarakat pesisir merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi. Adapun pembentukan dan susunan perangkat di daerah Probolinggo menyatakan bahwa kedudukan dinas perikanan hanya sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kelautan dan perikanan. “Di dalam perjalanannya sering terjadi konflik kepentingan seperti, dalam menentukan batas wilayah pengelolaan, investasi dan pemanfaatan sumber daya, benturan kewenangan, dan perijinan. Seluruh konflik yang terjadi tentunya memiliki penyelesaian yang dapat diatasi oleh para ahlinya,” tambah Dedy.

Narasumber keenam yaitu Prof. Ir. Daniel M. Rosyid, Ph.D. yang merupakan Guru Besar Teknik Kelautan ITS Surabaya dan HAPPI Jawa Timur yang membahas mengenai topik Regulasi untuk Investasi di Kawasan Pesisir : Tantangan Penyelarasan. “Regulasi sebagai aturan main tertulis dimaksudkan agar permainan pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir dilakukan secara berkelanjutan merupakan prinsip yang pertama,” ujar Daniel. Kemudian Daniel melihat bahwa upaya pembangunan di darat terutama di Pulau Jawa mengalami pengurangan ruang sehingga investasi mulai bergerak ke arah pesisir dan laut, sehingga diperlukannya upaya-upaya penyelarasan supaya kegiatan pemanfaatan berlangsung secara berkelanjutan dan dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut banyak pemain didalamnya yang memungkinkan timbulnya konflik.

Perancangan rencana aksi sudah dirancang dan didialogkan secara komprehensif dan sudah diatur di dalam UU No.1 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015 dan PerDa Prov. Jatim No. 1 Tahun 2018. Perda tersebut mengatur kegiatan reklamasi di Provinsi Jawa Timur hanya untuk 3 wilayah pesisir Tuban, Gresik dan Sidoarjo. Revisi dimungkinkan setiap 5 tahun untuk mengurangi ketidakselarasan yang dituangkan di dalam Rencana Pembangunan.
Berbagai revisi UU dan Perda menurut Daniel merupakan hanya kepentingan politik semata yang dapat mengancam kualitas dari segi substansi maupun proses legislasinya. “Hal ini dapat mempersulit proses investasi. Solusinya perlu adanya penguatan komunitas lokal untuk melakukan pengaturan secara mandiri serta pemerintah memfasilitasi agar masyarakat pesisir memiliki kapasitas yang memadai,” tambah Daniel.

Daniel mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini biaya politik yang tinggi mengancam regulasi yang menjamin kepentingan publik dalam jangka panjang. Sebagai contoh saat ini RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berpotensi mengganggu regulasi pengelolaan pesisir, lingkungan hidup, otonomi daerah dan tenaga kerja karena terlalu memanjakan investasi asing. Karena di dalam aturan itu terdapat pelemahan regulasi yang mengancam keberlangsungan pembangunana di pesisir.

Setelah semua materi dari keenam pembicara disampaikan, terdapat dua penyelaras yang menyampaikan tanggapannya terhadap keenam materi. Tanggapan pertama disampaikan oleh Dr. Ir. Irwandi Idris, M.Si. selaku ketua HAPPI Nasional sebagai Penyelaras pertama. Irwandi menyampaikan bahwa secara peraturan perindang-undangan masih banyak yang belum terimplementasikan, misal seperti pada UU Jatim tadi hanya terdapat Renstra, Zonasi, lalu implementasi. Padahal terdapat tahan keempat yaitu Rencana Pengelolaan sehingga diperlukan koordinasi dalam perencanaan tersebut. Yang kedua, dalam UU 27 Tahun 2007, kewenangan provinsi yaitu hingga 12 mil, setelah diubah menjadi UU 23 Tahun 2014 pemda tingkat II tidak punya kewenangan sama sekali. Padahal menurut undang-undang, pengawasan di bidang perikanan, kegiatan perikanan ada di wilayah tersebut. UU 23 Tahun 2014 sendiri sekarang tidak terlaksana dengan baik sehingga seharusnya direvisi,” kata Irwandi.
Irwandi menambahkan bahwa kunci keberhasilannya adalah keterpaduan. Keterpaduan di wilayah pesisir tidak hanya antarsektor saja, tetapi juga keterpaduan daratan-lautan, antarlembaga pemerintahan, dan juga antara pusat dan daerah. “HAPPI dibentuk untuk mengawal secara professional agar pelaksanaan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat serta untuk mempersiapkan sumberdaya manusianya,” kata Irwandi.

Dr. Ir. Irwandi Idris, M.Si. selaku ketua HAPPI Nasional

Tanggapan kedua disampaikan oleh Ir. Ferrianto H. S. Djais, MMA. Selaku Konsultan Ahli Zonasi dan Tata Ruang Laut KKP. Ferrianto melihat bahwa setelah adanya RZWP3K timbul harapan pertumbuhan ekonomi secara eksponensial sehingga investor-investor tertarik. Ferrianto merasakan tertantang oleh provokasi Prof. Dietrich yang menyampaikan adanya era tatanan baru untuk pesisir, dan perlunya harmonisasi peraturan yang ujungnya dikaitkan dengan peningkatan investasi. “Permasalahannya sekarang itu investasi tidak datang-datang. Kekakuan saat merumuskan RZWP3K artinya rencana pemanfaatan sumber daya di luar aspek bisnis, hanya kepentingan pemerintah saja”, ujar Ferrianto Ferrianto menambahkan bahwa laut hanyalah resources, penggerak ekonominya ada di darat. Semua aspek harus mengintegrasikan antara tata ruang dan laut sehingga tidak bisa dipisahkan begitu saja

Ferrianto mengatakan bahwa terdapat hal yang menarik yang disampaikan oleh Tommy Hermawan, M.A dari BAPPENAS yang menyatakan pendekatan perencanaan pembangunan sudah bergeser dari sektor ke daerah. “Dalam kaitannya era tatanan baru, saya melihat pendekatan sektor itu sudah harus digeser, artinya jangan hanya perikan dan kelautan saja. Akan lebih baik apabila diintegrasikan secara efektif dan strategis antara perikanan & kelautan, pariwisata, dan industri”, tambah Ferrianto. “Sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara eksponensial,”.

Penutup dari Webinar ini diisi oleh Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, M.Sc., Ph.D. selaku penggagas dari webinar ini sekaligus Guru Besar Teknik Kelautan ITS. Widi mengingatkan bahwa ada 2 hal penting yang perlu diterapkan. Pertama adalah prinsip-prinsip pengelolaan pesisir laut terpadu yang menurut Widi keterpaduan tidak sesimpel yang dibayangkan karena mengandung konsekuensi. Keterpaduan dari berbagai sektor antara pemerintah pusat provinsi dan kabupaten serta perguruan tinggi menjadikan adanya keterpaduan di wilayah pesisir pantai.

Kedua adalah man behind the gun : faktor penggerak penyelaras. Terdapat berbagai peran didalamnya seperti peran pengambil kebijakan, peran regional leader, peran implementator, dan peran ABG (Akademisi-Business-Government). Diharapakan setelah mengikuti webinar ini dapat meningkatkan skill lebih besar serta men-update-nya untuk lebih baik lagi. Dalam hal itu peran HAPPI dan LKMD yang terdapat di dalam undang-undang merupakan man behind the gun yang nantinya dapat memperbaiki dan memajukan bangsa ini.

Meski dalam keterbatasan waktu dan keadaan, acara webinar ini terlaksana dengan lancar. Meskipun dilakukan secara daring hal ini tidak menyurutkan antusiasme para peserta webinar ini. Para peserta secara aktif mengajukan pertanyaan saat dilakukan sesi tanya jawab. Namun dikarenakan sesi Tanya jawab yang dibatasi hanya terpilih 3 pertanyaan yang dijawab oleh narasumber terkait. Harapannya dengan adanya webinar ini, yang pertama memberikan kepedulian tentang pengenalan potensi konflik regulasi yang mungkin timbul dari skenario implementasi perencanaan dan pengelolaan WP-3-K. Yang kedua pelibatan stakeholder dalam proses penyelarasan dan harmonisasi regulasi dalam tataran implementasi yang difasilitasi dan didampingi oleh organisasi profesi seperti HAPPI dan Mitra Bahari harus diperhatikan. Yang ketiga mekanisme penyelarasan regulasi dalam tataran implementasi hendaknya berpihak pada prinsip keterpaduan pemangku kepentingan dan sektor secara partisipatoris melalui kolaborasi, koordinasi dan konsultasi. (/sde)

Latest News

  • Pembagian Bingkisan Lebaran untuk Anak Yatim dan Duafa serta THL Departemen Teknik Kelautan

    DTKNEWS-Bulan Ramadhan dikenal sebagai bulan yang mulia dan penuh berkah lantaran pada bulan ini Allah SWT akan melipat gandakan

    18 Apr 2024
  • Pererat Silaturahmi dalam Buka Bersama Harmoni Samudera

    DTKNEWS-Jum’at, 22 Maret 2024, bertempat di Marine Park Departemen Sistem Perkapalan, dalam rangka untuk meningkatkan kadar keimanan pada bulan

    01 Apr 2024
  • SIARINDOMEDIA: Unik, Pasutri ini berbarengan dikukuhkan jadi profesor di ITS

      SIARINDOMEDIA.COM – Momen istimewa tak terlupakan dialami pasangan suami istri (pasutri) Prof Herman Pratikno ST MT PhD dan

    22 Mar 2024