Program Magister Terapan Rekayasa Perawatan dan Restorasi Bangunan Sipil

Program Magister Terapan Rekayasa Perawatan dan Restorasi Bangunan Sipil

Image
Image

Magister Terapan

Program Studi Magister Terapan Rekayasa Perawatan dan Restorasi Bangunan Sipil didirikan dengan tujuan untuk mendukung tenaga analisis terapan kondisi riil dilapangan bidang ketekniksipilan, yang sangat dibutuhkan dalam evaluasi bangunan yang sudah ada, perencanaan dan pelaksanaan bangunan baru. Hal ini seiring dengan banyaknya bangunan-bangunan yang sudah melewati umur guna bangunan atau evaluasi bangunan eksisting pasca kebakaran, gempa, akibat pembangunan bangunan lain disekitarnya. Keberadaan Program Studi ini juga sangat relevan dengan kebijakan Pemerintah mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Informasi selengkapnya untuk pendaftaran bisa dilihat di https://www.its.ac.id/admission/pascasarjana/

Kurikulum

Kurikulum Magister Terapan Rekayasa Perawatan dan Restorasi Bangunan Sipil (M.Tr.RPRBS) / S-2 Terapan ITS didesain untuk menghasilkan tenaga analisis terapan kondisi riil dilapangan bidang ketekniksipilan, yang sangat dibutuhkan dalam evaluasi bangunan eksisting seperti gedung, dermaga, jetty, jembatan, canal, cerobong asap, bendungan dan bangunan industri yang diakibatkan umur layak bangunan, pasca gempa, pasca kebakaran, adanya perubahan bentuk setelah penggunaan bangunan dan dampak pembangunan di sekitar serta evaluasi bangunan baru berkenaan dengan kualitas material dan kekuatan struktur dihubungkan dengan spesifikasi teknis yang ada.

Mata Kuliah

Akreditasi

Terakreditasi Baik

Program Studi Magister Terapan Rekayasa Perawatan Dan Restorasi Bangunan Sipil telah dinyatakan sebagai program studi dengan Akreditasi Baik  oleh BAN-PT pada tahun 2025 sampai 2030.

Level : Nasional
Masa Berlaku : 2025 – 2030

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

Capaian pembelajaran yang diharapkan dimiliki oleh setiap lulusan program studi :

  1. CPL-1 Mampu menunjukkan sikap dan karakter yang mencerminkan: ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, etika dan integritas, berbudi pekerti luhur, peka dan peduli terhadap masalah sosial dan lingkungan, menghargai perbedaan budaya dan kemajemukan, menjunjung tinggi penegakan hukum, mendahulukan kepentingan bangsa dan masyarakat luas, melalui kreatifitas dan inovasi, ekselensi, kepemimpinan yang kuat, sinergi, dan potensi lain yang dimiliki untuk mencapai hasil yang maksimal.
  2. CPL-2 Mampu mengembangkan dan memecahkan permasalahan penerapan teknologi dalam bidang (keilmuan prodi)* melalui riset dengan pendekatan inter atau multidisiplin hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji dalam bentuk tesis dan makalah yang telah diterima di jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau diterima di seminar internasional bereputasi.
  3. CPL-3 Mampu mengelola pembelajaran diri sendiri, dan mengembangkan diri sebagai pribadi pembelajar sepanjang hayat untuk bersaing di tingkat nasional, maupun internasional, dalam rangka berkontribusi menyelesaikan masalah dengan mengimplementasikan teknologi informasi dan komunikasi dan memperhatikan prinsip keberlanjutan.
  4. CPL-4 Mampu melakukan prosedur identifikasi yaitu jenis kerusakan, penentuan jenis pengujian, dan evaluasi kondisi visual bangunan sipil untuk menyelesaikan masalah di masyarakat atau industry yang relevan.
  5. CPL-5 Mampu merekomendasikan standar operasional prosedur perawatan bangunan sipil dalam bentuk prosedur monitoring bangunan sipil secara berkala.
  6. CPL-6 Mampu mengembangkan pengetahuan melalui riset terapan untuk menyelesaikan masalah kerusakan bangunan sipil di lapangan dalam pemeliharaan dan asesmen bangunan sipil dengan menitikberatkan saat dan pasca konstruksi dengan pendekatan inter/multi disiplin.
  7. CPL-7 Mampu merencanakan solusi perbaikan dan metode pelaksanaannya dengan pertimbangan biaya yang memenuhi kriteria aturan profesi yang berlaku.
  8. CPL-8 Menguasai konsep kewirausahaan berbasis teknologi dengan inovatif dan teruji yang berkaitan dengan material, metode pelaksanaan, dan aspek biaya.
  9. CPL-9 Mampu memahami aspek hukum pada industri konstruksi terkait kegagalan dan perbaikan konstruksi bangunan sipil.