Tata nilai ITS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember Pasal 5, yaitu:
- Etika dan Integritas (Ethics and Integrity); dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, maupun menjalankan profesinya, selalu berpegang teguh pada norma-norma dan peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, negara, dan agama
- Kreativitas dan Inovasi (Creativity and Innovation); selalu mencari ide-ide baru untuk menghasilkan inovasi dalam menjalankan tugas/perannya dengan lebih baik
- Ekselensi (Excellence); berusaha secara maksimal untuk mencapai hasil yang sempurna
- Kepemimpinan yang kuat (Strong Leadership); menunjukkan perilaku yang visioner, kreatif, inovatif, pekerja keras, berani melakukan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, dan bertanggung jawab
- Sinergi (Synergy); bekerja sama untuk dapat memanfaatkan semaksimal mungkin potensi yang dimiliki
- Kebersamaan Sosial dan Tanggung Jawab Sosial (Socio-cohesiveness and Social Responsibility); menjaga kerukunan dan peduli terhadap masyarakat sekitar
Sasaran yang ingin dicapai oleh Sekolah Interdisiplin Manajemen dan Teknologi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember adalah:
- Menghasilkan lulusan yang berkompetensi tinggi dan berkualitas dengan masa studi yang tepat waktu.
- Menghasilkan lulusan yang berkompetensi tinggi dan berkualitas dengan masa studi yang tepat waktu.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mendukung program pembangunan nasional.
- Mempromosikan Sekolah Interdisiplin Manajemen dan Teknologi agar lebih dikenal oleh masyarakat yang lebih luas.
- Meningkatkan jejaring pada tingkat nasional dan internasional.