Senat Akademik

Senat Akademik

    Tugas dan Wewenang SA

    (1) SA mempunyai tugas dan wewenang:
    a. menyusun rencana induk pengembangan ITS bersama Rektor;
    b. menyusun Statuta ITS bersama dengan Rektor;
    c. menetapkan norma, kebijakan dan arah pengembangan akademik yang        meliputi:
    1. kurikulum Program Studi;
    2. penilaian prestasi akademik;
    3. pengembangan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan      pembukaan dan penutupan Fakultas, Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi;
    4. pemberian gelar akademik;
    5. pemberian gelar kehormatan;
    6. penghargaan; dan
    7. kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi                  keilmuan.
    d. melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik
    yang meliputi :
    1. penjaminan mutu akademik;
    2. kinerja tridharma perguruan tinggi; dan
    3. pelaksanaan peraturan akademik.
    e. memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi kepada Rektor mengenai:
    1. pengusulan profesor;
    2. pencabutan ijazah;
    3. pemberian atau pencabutan gelar kehormatan;
    4. pencabutan gelar akademik;
    5. sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh
    Sivitas Akademika ITS; dan
    6. pembukaan dan penutupan Fakultas dan/atau Sekolah, Departemen, dan
    Program Studi.
    f. memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai:
    1. rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran bidang akademik ITS
    yang diusulkan Rektor; dan
    2. evaluasi kinerja Rektor dalam bidang akademik.
    g. menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan
    masyarakat umum secara proaktif; dan
    h. menyusun hasil pengawasan tahunan dan menyampaikan kepada Rektor
    untuk ditindaklanjuti.
    (2) Dalam melaksanakan tugasnya, SA dapat membentuk komisi.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan pengambilan
    keputusan SA dalam menjalankan tugas dan fungsinya ditetapkan dengan
    Peraturan SA.