Unit Layanan Hukum dan Penanganan Isu Strategis merupakan unit pelaksana di bawah Sekretaris Institut yang berperan penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan berbasis hukum dan integritas. Unit ini bertugas memastikan ITS memiliki sistem hukum internal yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta responsif terhadap isu-isu strategis yang muncul di lingkungan kampus.
Unit ini menyelenggarakan berbagai fungsi utama, meliputi:
Perumusan kebijakan dalam bidang layanan hukum dan penanganan isu strategis;
Pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM di unit kerja;
Pelaksanaan program kerja yang selaras dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas;
Evaluasi serta pelaporan kinerja program secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Unit ini memiliki dua struktur pendukung:
Bertanggung jawab dalam tata kelola dan pengembangan layanan hukum di ITS, termasuk:
Penyusunan produk hukum internal dan harmonisasi regulasi;
Penyediaan saran dan pendapat hukum kepada pimpinan;
Pendampingan hukum dan pengelolaan dokumen keputusan dan peraturan;
Penanganan urusan hukum yang melibatkan institusi.
Fokus pada pengelolaan isu-isu sosial di lingkungan kampus, seperti:
Penyusunan kebijakan dan prosedur pelaporan kasus kekerasan;
Penanganan kasus dan pengembangan sistem pencegahan;
Koordinasi dengan lembaga eksternal dalam menangani isu strategis;
Mendorong terciptanya lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan responsif.
Unit Layanan Hukum dan Penanganan Isu Strategis hadir untuk memperkuat kepastian hukum, integritas kelembagaan, serta menciptakan ekosistem kampus yang adil dan berkeadaban.