Unit Pengelolaan dan Pengendalian Program adalah unit kerja di bawah Sekretaris Institut yang berperan penting dalam memastikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program kerja di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berjalan secara efektif, akuntabel, dan selaras dengan visi strategis institusi.
Unit ini menjalankan fungsinya melalui pengelolaan kinerja organisasi, penyusunan kebijakan pengendalian program, hingga manajemen risiko secara terpadu. Dengan mengedepankan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas, unit ini memastikan bahwa setiap program ITS dapat memberi dampak optimal bagi pemangku kepentingan.
Adapun lingkup tugas utama unit ini mencakup:
Pengelolaan dan pengendalian pelaksanaan program kerja;
Pengukuran dan pelaporan kinerja organisasi di semua level;
Penyusunan dan koordinasi pelaporan organisasi;
Pengelolaan sistem manajemen kinerja dan pangkalan data terpadu ITS;
Penilaian kepuasan stakeholder serta tindak lanjut perbaikannya;
Penyusunan kebijakan korektif atas pelaksanaan program yang menyimpang;
Pengelolaan dan mitigasi risiko kelembagaan.
Unit ini terbagi ke dalam dua subunit, yaitu:
Subunit ini bertanggung jawab terhadap:
Penyusunan dan sinkronisasi rencana kegiatan dan anggaran;
Pengendalian dan pengawasan program kerja sesuai target strategis;
Pengelolaan data terpadu untuk mendukung pengambilan kebijakan;
Pelaporan berkala dan pengukuran kinerja organisasi;
Pelaksanaan survei kepuasan stakeholder serta rekomendasi peningkatan layanan.
Subunit ini berfokus pada:
Identifikasi, pengukuran, dan pemantauan risiko organisasi;
Penyusunan dan implementasi mitigasi risiko;
Penyusunan profil dan audit risiko kelembagaan;
Edukasi dan sosialisasi pengelolaan risiko ke seluruh unit kerja;
Koordinasi pengelolaan risiko lintas unit di lingkungan ITS.
Dengan peran strategisnya, Unit Pengelolaan dan Pengendalian Program mendukung tata kelola ITS yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika perubahan serta risiko institusional.