Sorry, no posts matched your criteria.
Subunit Pengelolaan Risiko (SUPR) merupakan bagian dari Unit Pengelolaan dan Pengendalian Program (UP3) yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Institut (SEKITS). Keberadaan SUPR berperan penting dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance). Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menempatkan manajemen risiko sebagai instrumen strategis untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola kelembagaan. Pembentukan Subunit Pengelolaan Risiko ITS memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Rektor ITS Nomor 36 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Institut, Direktorat, Biro, Kantor, Perpustakaan, dan Unit di Lingkungan ITS serta Peraturan Rektor ITS Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Risiko Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan risiko bukan hanya menjadi tanggung jawab struktural tertentu, tetapi melibatkan seluruh tingkatan organisasi secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Subunit Pengelolaan Risiko ITS bertugas melaksanakan tata kelola, pengembangan, evaluasi, serta penyediaan layanan prima dalam bidang pengelolaan risiko. Fungsi utamanya meliputi:
Berdasarkan Peraturan Rektor ITS Nomor 26 Tahun 2022, ruang lingkup pengelolaan risiko di ITS mencakup empat aspek utama, yaitu:
Lingkup tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan risiko diterapkan secara komprehensif pada seluruh lini kegiatan di ITS. Dalam penerapan pengelolaan risiko, ITS menempatkan Rektor sebagai penanggung jawab tertinggi. Subunit Pengelolaan Risiko bertindak sebagai pengelola risiko di tingkat institut, sedangkan setiap unit kerja berperan sebagai pelaksana risiko pada level operasional. Melalui struktur tersebut, SUPR menjadi penghubung strategis antara manajemen puncak, unit kerja, dan pemangku kepentingan, sehingga seluruh risiko dapat dikelola secara terintegrasi, sistematis, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan institusi.
Subunit Pengelolaan Risiko menyediakan beberapa layanan utama. Layanan pengelolaan risiko operasional mencakup koordinasi, pendampingan, dan monitoring risiko di unit kerja. Layanan kajian risiko strategis berupa analisis risiko terhadap proyek besar seperti Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja EMAS (IKE), dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT). Layanan-layanan tersebut memastikan pengelolaan risiko dilaksanakan secara konsisten di level operasional maupun strategis. Melalui penerapan sistem pengelolaan risiko yang terstruktur, ITS berupaya memastikan keberlanjutan pencapaian target strategis, meningkatkan efektivitas alokasi sumber daya, meminimalkan potensi penyimpangan dan hambatan, serta membangun budaya sadar risiko di seluruh sivitas akademika.
Kontak
Subunit Pengelolaan Risiko
Unit Pengelolaan dan Pengendalian Program (UP3) ITS
Gedung Rektorat ITS Lt. 1, Kampus ITS Sukolilo, Surabaya 60111