Syarat Jabatan Fungsional Dosen

Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Syarat Jabatan Fungsional Dosen

Setiap pengusul harus memperhatikan Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan pendidikan terakhirnya. Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat;

Proses pengajuan kenaikan jabatan akademik Dosen khusus kenaikan menjadi Lektor Kepala dan Guru Besar akan dilakukan pada platform SISTER. Fitur untuk kenaikan jabatan akademik akan segera dirilis di SISTER dan dapat diakses oleh Operator Pengakuan Angka Kredit (PAK).

Sebelum periode pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen dibuka, terdapat beberapa hal yang wajib dilakukan oleh tiap peran yaitu:

  1. Operator PAK menyiapkan dokumen-dokumen untuk pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen. Pastikan semua dokumen sudah siap untuk diajukan ke dalam sistem ketika periode pengajuan telah dibuka.
  2. Dosen sudah mengisi Rumpun Ilmu dan Admin PT telah validasi Rumpun Ilmu Dosen terkait. Hal ini wajib dilakukan agar memastikan penugasan asesor yang relevan dan pemetaan sumber daya berjalan optimal pada proses kenaikan jabatan. Dosen juga diminta untuk memastikan profil dan data diri di SISTER sudah dilengkapi dengan data terkini dan dengan dokumen dukung yang sesuai.

Untuk mengetahui dosen yang dapat diajukan kenaikan jabatan akademiknya, Operator PAK dapat mengecek sesuai dengan kriteria eligibilitas dosen berikut: