/Beranda/Proses Jabatan Fungsional Dosen Proses Jabatan Fungsional Dosen
Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Proses Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen PNS
- Dosen Pengusul Membuat Pakta Integritas Keabsahan Karya Ilmiah berupa PDF yang sudah bermaterai dan file Word (hanya syarat khusus saja, max: 1).
- Membuat SKP 2 tahun terakhir.
- Menyiapkan file berkas syarat khusus (karil, bukti korespondensi, dan hasil uji similaritas).
- Membuat AK Konversi.
- Peta Kebutuhan Formasi Jabatan Akademik Dosen.
- https://its.id/UsulKenaikanJabfung2024
- Penilai PAK Fakultas Menilai usulan PAK Tingkat Fakultas.
- Menilai usulan PAK dari dosen pengusul melalui Sikepang.
- Memberikan persetujuan atau perbaikan pada Sikepang.
- KPF (Senat Fakultas) Memberikan penilaian terhadap kesesuaian AK yang dibutuhkan untuk kenaikan jabatan dosen.
- Memberikan penilaian terhadap integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama dosen pengusul.
- Memberikan persetujuan atau rekomendasi terhadap usulan kenaikan jabatan dosen.
- Penilai PAK Institut Menilai usulan PAK Tingkat Institut.
- https://its.id/BerkasJabfungAALektor-Juni2024
- Memberikan persetujuan atau perbaikan.
- Komite Integritas Akademik Memberikan penilaian terhadap integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama dosen pengusul.
- Memberikan persetujuan atau rekomendasi terhadap usulan kenaikan jabatan dosen.