Program Perlindungan

BPJS

Program Perlindungan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari :

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakiba

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

tkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental

Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

3. Jaminan Pensiun (JP)

Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan (untuk peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun). Manfaat dimaksud dibayarkan kepada peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta bersangkutan.

  1. Jaminan Kematian (JK)

Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.