Proses Jabatan Fungsional Dosen

Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Proses Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen PNS

Proses Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen PNS mulai dari Asisten Ahli sampai ke Guru Besar 2024

  1. Dosen Pengusul
    1. Membuat Pakta Integritas Keabsahan Karya Ilmiah berupa PDF yang sudah bermaterai dan file Word (hanya syarat khusus saja, max: 1).
    2. Membuat SKP 2 tahun terakhir.
    3. Menyiapkan file berkas syarat khusus (karil, bukti korespondensi, dan hasil uji similaritas).
    4. Membuat AK Konversi.
    5. Peta Kebutuhan Formasi Jabatan Akademik Dosen.
    6. Mengisi form usulan pada link https://its.id/UsulKenaikanJabfung2024
  2. Penilai PAK Fakultas
    1. Menilai usulan PAK Tingkat Fakultas.
    2. Menilai usulan PAK dari dosen pengusul melalui Sikepang.
    3. Memberikan persetujuan atau perbaikan pada Sikepang.
  3. KPF (Senat Fakultas)
    1. Memberikan penilaian terhadap kesesuaian AK yang dibutuhkan untuk kenaikan jabatan dosen.
    2. Memberikan penilaian terhadap integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama dosen pengusul.
    3. Memberikan persetujuan atau rekomendasi terhadap usulan kenaikan jabatan dosen.
  4. Penilai PAK Institut
    1. Menilai usulan PAK Tingkat Institut.
    2. Menilai usulan PAK dari dosen pengusul melalui link https://its.id/BerkasJabfungAALektor-Juni2024
    3. Memberikan persetujuan atau perbaikan.
  5. Komite Integritas Akademik
    1. Memberikan penilaian terhadap integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama dosen pengusul.
    2. Memberikan persetujuan atau rekomendasi terhadap usulan kenaikan jabatan dosen.