Toggle navigation
id
Bahasa Indonesia
myITS
Profil DSDMO
Struktur Organisasi
Visi Misi
Tugas dan Fungsi
Pimpinan dan Staff
Sambutan Direktur
Layanan
Berita
Karir
Dokumen
Peraturan
Surat Keputusan
Pedoman
ULDC
Kontak Kami
Proses Jabatan Fungsional Dosen
Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Apa Itu Jabatan Fungsional Dosen
Syarat Jabatan Fungsional Dosen
Proses Jabatan Fungsional Dosen
Kenaikan Jabatan
Proses Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen PNS
Proses Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen PNS mulai dari Asisten Ahli sampai ke Guru Besar 2024
Dosen Pengusul
Membuat Pakta Integritas Keabsahan Karya Ilmiah berupa PDF yang sudah bermaterai dan file Word (hanya syarat khusus saja, max: 1).
Membuat SKP 2 tahun terakhir.
Menyiapkan file berkas syarat khusus (karil, bukti korespondensi, dan hasil uji similaritas).
Membuat AK Konversi.
Peta Kebutuhan Formasi Jabatan Akademik Dosen.
Mengisi form usulan pada link
https://its.id/UsulKenaikanJabfung2024
Penilai PAK Fakultas
Menilai usulan PAK Tingkat Fakultas.
Menilai usulan PAK dari dosen pengusul melalui Sikepang.
Memberikan persetujuan atau perbaikan pada Sikepang.
KPF (Senat Fakultas)
Memberikan penilaian terhadap kesesuaian AK yang dibutuhkan untuk kenaikan jabatan dosen.
Memberikan penilaian terhadap integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama dosen pengusul.
Memberikan persetujuan atau rekomendasi terhadap usulan kenaikan jabatan dosen.
Penilai PAK Institut
Menilai usulan PAK Tingkat Institut.
Menilai usulan PAK dari dosen pengusul melalui link
https://its.id/BerkasJabfungAALektor-Juni2024
Memberikan persetujuan atau perbaikan.
Komite Integritas Akademik
Memberikan penilaian terhadap integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama dosen pengusul.
Memberikan persetujuan atau rekomendasi terhadap usulan kenaikan jabatan dosen.
Beranda >
Proses Jabatan Fungsional Dosen