Toggle navigation
id
Bahasa Indonesia
myITS
Profil DSDMO
Struktur Organisasi
Visi Misi
Tugas dan Fungsi
Pimpinan dan Staff
Sambutan Direktur
Layanan
Berita
Karir
Dokumen
Peraturan
Surat Keputusan
Pedoman
ULDC
Kontak Kami
Kenaikan Pangkat
Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Apa Itu Jabatan Fungsional Dosen
Syarat Jabatan Fungsional Dosen
Proses Jabatan Fungsional Dosen
Kenaikan Jabatan
Berikut adalah rincian jumlah angka kredit setiap pangkat dan jabatan dosen :
Penjelasan
Kenaikan Pangkat
adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai.
Kenaikan pangkat dapat dilakukan apabila paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan yang sama dapat dilakukan apabila memenuhi:
telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan pada lingkup jabatan tersebut
memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional dan/atau internasional untuk jabatan Lektor dan Lektor Kepala sebagai penulis utama
memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi untuk jabatan Profesor sebagai penulis utama.
Proporsi kegiatan Tridharma kenaikan pangkat pada jabatan yang sama ditetapkan dalam Pedoman Operasional
Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara reguler namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak disyaratkan tambahan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi.
Asisten Ahli pada pangkat III/b membutuhkan tambahan angka kredit sebanyak 50 untuk dapat naik pangkat menjadi III/c, namun sebelum itu pegawai yang bersangkutan harus terlebih dahulu diusulkan kenaikan jabatan fungsional dari Asisten ahli ke Lektor; Dosen dengan jenjang jabatan Lektor pada pangkat III/c membutuhkan tambahan 100 angka kredit untuk naik pangkat menjadi III/d. dst
Beranda >
Kenaikan Pangkat