Jabatan Fungsional Dosen

Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Apa itu Jabatan Fungsional Dosen

Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jabfung) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.

 

Untuk mendapatkan Jabfung, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang;

 

Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama terdiri dari kegiatan Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B), Penelitian (C), Pengabdian pada Masyarakat (D). Unsur Penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen;

 

Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu :

  1. Asisten Ahli (AA)            : 150
  2. Lektor (L)                         : 200, 300
  3. Lektor Kepala (LK)         : 400, 550, 700
  4. Profesor (Prof)                 : 850, 1050

Pengangkatan dalam Jabfung Dosen terdiri dari : Pengangkatan pertama (AA dan L), Reguler (AA ke L, L ke LK, LK ke Prof), serta Naik pangkat dalam Jabfung yang sama (200 ke 300, 400 ke 550, 550 ke 700, 850 ke 1050)