Untuk mendapatkan Jabfung, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang;
Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama terdiri dari kegiatan Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B), Penelitian (C), Pengabdian pada Masyarakat (D). Unsur Penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen;
Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu :
Pengangkatan dalam Jabfung Dosen terdiri dari : Pengangkatan pertama (AA dan L), Reguler (AA ke L, L ke LK, LK ke Prof), serta Naik pangkat dalam Jabfung yang sama (200 ke 300, 400 ke 550, 550 ke 700, 850 ke 1050)