Penambahan Keluarga

BPJS

Penambahan Keluarga

PNS

  1. Menghubungi Hotline PANDAWA di nomor : 08118165165
  2. Memilih menu Administrasi
  3. Penambahan Anggota Keluarga > PNS/TNI/POLRI
  4. Dokumen Kelengkapan :
  5. Kartu Keluarga
  6. SK Pengangkatan Terakhir
  7. Slip Gaji dari Biro Keuangan
  8. Pastikan anggota keluarga yang ingin ditambahkan sudah masuk dalam tunjangan pada slip gaji yang dilampirkan

P3K/NonPNS / PKF

  1. Pegawai Baru mengisi form Selaras 24 untuk Pegawai dan keluarga yang ingin ditambahkan (Suami/Istri dan Anak), yang dapat didownload di sini
  2. Dokumen Kelengkapan :
    1. Kartu Keluarga
    2. Akta Nikah (Apabila sudah menikah)
    3. Akta Lahir Anak (Apabila sudah mempunyai anak)
  3. Mengirimkan Form beserta dokumen kelengkapannya kepada admin BPJS ITS di Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bagian Layanan Kepegawaian untuk P3K/NonPNS, Subdirektorat Pengembangan dan Evaluasi Organisasi untuk PKF