News

Sertifikasi Halal: Memberikan Kepastian pada Area Syubhat

Sel, 20 Okt 2026
11:41 pm
Berita
Share :
Oleh : setiyo.gunawan@its.ac.id   |

[Surabaya, 20 Oktober 2026] — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali berkontribusi dalam penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Pelatihan Penyelia Halal Batch 29. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi calon Penyelia Halal agar mampu memahami regulasi, mengelola aspek kehalalan, serta menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten di lingkungan usaha.

Salah satu materi utama dalam pelatihan tersebut adalah “Regulasi dan Ruang Lingkup Jaminan Produk Halal” yang disampaikan oleh Prof. Setiyo Gunawan pada Selasa, 20 Oktober 2026, Ruang Sidang Lt 5, Gedung Pusat Riset ITS. Materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai regulasi, ruang lingkup, serta mekanisme penyelenggaraan JPH di Indonesia.

Dalam sesi pelatihan, Prof. Setiyo Gunawan, kepala pusat studi Halal ITS, juga mengajak peserta memahami sertifikasi halal dari perspektif yang lebih mendasar melalui konsep halal, haram, dan syubhat. Ia mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim mengenai perkara halal yang telah jelas, perkara haram yang telah jelas, serta perkara syubhat yang masih samar.

“Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar, tidak diketahui oleh mayoritas manusia,” demikian makna hadis yang disampaikan dalam sesi tersebut.

Menurut Prof. Setiyo, konsep tersebut dapat menjadi perspektif penting dalam memahami fungsi sertifikasi halal. Sesuatu yang telah jelas halal tidak memerlukan keraguan (KMA Nomor 1360 Tahun 2021 mengenai bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal), begitu pula sesuatu yang telah jelas haram (Lampiran A dan B, SNI 99004: 2021). Justru perkara yang membutuhkan kehati-hatian adalah wilayah syubhat, ketika status kehalalan suatu bahan, proses, atau produk belum dapat dipastikan yang diatus di KMA 748/ 2021: Jenis Produk yang Wajib bersertifikat Halal
dan KMA 944/ 2024: Makanan dan Minuman Wajib SH)

“Sertifikasi halal pada dasarnya memberikan kepastian halal pada wilayah yang masih samar. Bukan untuk memberikan kepastian halal sesuatu yang sudah jelas halal, dan bukan pula untuk memberikan sertifikat haram sesuatu yang sudah jelas haram, tetapi untuk memberikan kepastian terhadap aspek-aspek yang belum jelas status kehalalannya,” jelas Prof. Setiyo, yang juga Wakil Direktur Eksekutif II KDEKS JawaTimur.

Ia kemudian memberikan contoh pada produk hewani. Tidak semua daging yang berasal dari hewan yang secara jenisnya halal otomatis halal untuk dikonsumsi. Sapi, kambing, dan ayam merupakan hewan yang halal, tetapi status kehalalan dagingnya juga berkaitan dengan proses penyembelihan dan tata cara pengolahannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa jaminan produk halal tidak cukup hanya melihat jenis bahan, tetapi juga harus memperhatikan proses yang dilalui bahan tersebut hingga menjadi produk yang dikonsumsi masyarakat.

Perspektif ini menjadi penting bagi Penyelia Halal karena mereka berperan memastikan aspek kehalalan tidak hanya dilihat dari bahan, tetapi juga dari proses pengadaan, produksi, penyimpanan, hingga pengelolaan produk. Dengan demikian, penerapan SJPH dapat berjalan secara menyeluruh dan konsisten.

Melalui kegiatan pelatihan ini, ITS menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam membangun ekosistem Jaminan Produk Halal yang kredibel, terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan. Penguatan kompetensi Penyelia Halal diharapkan dapat mendukung kesiapan pelaku usaha sekaligus memperkuat Halal Value Chain Indonesia dari hulu hingga hilir.

Latest News

  • Sertifikasi Halal: Memberikan Kepastian pada Area Syubhat

    — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali berkontribusi dalam penguatan sumber daya manusia (SDM) di

    20 Okt 2026
  • Halal Goes Global! ITS dan PCINU Taiwan Perkuat SDM Halal Jelang Wajib Halal 2026

    — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melalui Tekno Sains Academy ITS kembali berkontribusi dalam memperkuat

    07 Okt 2026
  • ITS dan BPJPH Perkuat Monitoring Sertifikasi Halal Self Declare, Dorong Literasi SJPH bagi Pelaku Usaha

    —Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Sertifikasi

    06 Okt 2026