News

Tekno Sains Academy ITS Buka Pelatihan Penyelia Halal Batch XIII

Sab, 25 Jan 2025
6:20 am
Berita
Share :
Oleh : adminpkh   |

Poster Penyelia Halal Batch XIII

[Surabaya, 25 Januari 2025] – Sesuai dengan Undang Undang No 33 tahun 2014 (Pasal 24) dan Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2024 (Pasal 50), menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki penyelia halal.  Hal ini disebabkan karena seorang penyelia halal memiliki peran yang sangat penting, yakni sebagai auditor halal internal di pelaku usaha.

Dr Nasori, koordinator Pelatihan penyelia Halal menyatakan bahwa Penyelia halal merupakan orang internal dari perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal. Sedangkan, persyaratan PENYELIA HALAL berdasarkan  PP 42/2024 pasal 60, adalah (a) Beragama Islam, dan (b) Memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.

Saat ini kehadiran penyelia halal amat dibutuhkan. Sebab, kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan sejak Oktober 2024 bagi pelaku usaha menengah dan besar. Pendaftaran peserta penyelia halal batch XIII telah resmi dibuka oleh Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (LPJPH), Tekno Sains Academy (TSA) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) (25/1/2025). ). “Kegiatan ini akan  digelar selama 3 hari, dari 18 sampai dengan 20 Februari 2025 dengan Link Pendaftaran: https://its.id/m/Pendaftaranpenyeliahalal,” tambah Dr Nasori.

Lebih lanjut, Anninda Mughniy Rahayu, Manajer Tekno Sains Academy ITS menjelaskan bahwa terdapat 3 Program Pelatihan Penyelia Halal dengan pembiayaan sesuai dengan KepKaBan No 50/ 2023, yaitu:
– UMK Self Declare: Rp 500.000,- (9 Jam Pelajaran)
– UMK Reguler: Rp 700.000,- (12 Jam Pelajaran)
– Reguler: Rp 1.600.000,- (20 Jam Pelajaran)
Sumber: https://tsa.itsteknosains.co.id/program-halal

Kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas. Menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.

Latest News

  • East Java Halal Industry Festival 2025: Gerbang Baru Nusantara Menuju Pasar Halal Global

    – East Java Halal Industry Festival 2025 telah resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah

    21 Nov 2025
  • ITS dan Disperindag Jatim Gelar Pelatihan Penyelia Halal Berbasis SKKNI di Jember untuk Perkuat Ekosistem Industri Halal Jawa Timur

    Jember, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melalui Tekno Sains Academy bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan

    21 Nov 2025
  • ITS dan Disperindag Jatim Gelar Pelatihan Penyelia Halal di Pamekasan untuk Perkuat Ekosistem Industri Halal

    Pamekasan, 7 November 2025 — Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat ekosistem halal nasional, Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (LPJPH)

    07 Nov 2025