Sistem Poin, Terobosan Baru Pemilu ITS

Published on
By

Sistem poin sendiri sejatinya adalah pengurangan poin dari setiap pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat capres BEM dan delegasi calon DPM.  Masing-masing capres BEM akan diberi poin awal sebesar 1.500 dan calon DPM sebesar 750 poin.

Ilham Fahmi Kurniawan menjelaskan alur sistem poin tersebut menitikberatkan pada setiap pelanggaran yang dilakukan calon mendapat ganjaran berupa pengurangan poin. Kemudian dari pengurangan poin tersebut para pelanggar akan membayarkan sejumlah denda pada masa tenang. ”Setiap pengurangan poin dikalikan 1.000, jadi jika pengurangan poin seratus maka pelanggar membayar 100.000 pada KPU,” jelas juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) ITS ini.

Fahmi melanjutkan sistem ini dibuat untuk mendukung asas pemilu ITS yaitu luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Sedangkan, untuk skema sistem sendiri, kandidat yang melakukan pelanggaran akan dijelaskan poin yang dilanggar beserta jenisnya. Lalu, poin yang tersisa diunggah pada media online yang dimiliki KPU ITS. Lebih lanjut, setelah poin mencapai angka nol maka hak pilih untuk memilih dan dipilih akan dicabut oleh KPU ITS.

Sementara itu, untuk contoh pelanggaran sendiri, Fahmi menyebutkan beberapa contoh yaitu ketidaklengkapan adminstrasi dan tidak mengonfirmasi kehadiran pada saat kampanye. ”Tetapi masih ada beberapa contoh pelanggaran yang lain,” tandasnya. (van/man)

×