PR I Jadi Saksi Dugaan Korupsi PLN Jatim

Published on
By

Saat dihubungi ITS Online, Arif Djunaidy mengaku bila pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh KPK disebabkan kerjasama yang  ITS dan PLN Distribusi Jatim pernah lakukan terkait proyek penataan data pelanggan untuk menunjang Industrial Best Practices – Customer Information  System (IBP-CIS).

Arif Djunaidy mengatakan bahwa proyek ini tidak menghasilkan software CMS yang dituduhkan KPK. “Software CMS tersebut hasil kerjasama PLN dengan pihak ketiga, bukan dengan ITS,” papar Djunaidy. Namun, lanjutnya, KPK memang mencurigai adanya kemiripan software CMS dengan hasil proyek kerjasama ITS dan PLN tersebut.

“Sampai saat ini, kedua software ini masih diserahkan ke Universitas Indonesia untuk dilihat kemiripannya,” tambah Djunaidy.

Arif bercerita bila kerjasama yang dijalin oleh ITS dan PLN ini berlangsung pada tahun 2003 ketika ia masih menjabat sebagai dekan FTIf dan berjalan sangat baik dan tidak menyalahi ketentuan hukum.

“Saya harap sivitas ITS tidak perlu panik terhadap pemberitaan tersebut. Mohon do’anya semoga kasus ini dapat segera terselesaikan,” tukas Arif.(yud)

×