Upaya menjaga lingkungan hijau tak akan lengkap tanpa pencegahan pencemarannya. Di ITS, salah satu sumber pencemaran udara terbesar adalah kendaraan bermotor. Sehingga tingakan yang tepat perlu dilakukan. ”Minimal semua mobil dinas milik ITS harus lulus uji emisi,” ungkap Ketua Pelaksana G2.3, Tatas ST MT.
Untuk mendapatkan data yang benar-benar valid, pihaknya tidak bekerja sendiri. Mereka bekerja sama dengan mahasiswa Jurusan Teknik Mesin ITS dan PT Astra. Penguji dari PT Astra, Lilla Sasmita, menegaskan pengujian emisi gas kendaraan bermotor seharusnya wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan secara rutin.
Selain mencemari udara, emisi gas yang tidak memenuhi standar juga dapat merusak mesin kendaraan. ”Kendaraan menjadi kurang nyaman, dan ketukan terhadap mesin mobil terlalu berat,” terangnya.
Ada perbandingan tersendiri untuk standar normal mobil yang dapat lolos uji emisi gas. Perusahaan-perusahaan otomotif di Indonesia biasanya mematok perbandingan karbon monoksida (CO) maksimal 4 persen. Sementara gas lain seperti hidrokarbon (HC) maksimal 400 ppm, dan karbon dioksida (CO2) minimal 12 persen dan oksigen (O2) maksimal 2 persen.
Program ini direncakan untuk terus berlanjut. Selama itu pula, program tersebut juga akan didukung oleh rencana program sepeda kampus. ”Nantinya, dosen yang akan mengajar dari rektorat ke kampus tidak perlu menggunakan mobil lagi,” harapnya. (ali/lis)