
Kampus ITS, Opini — Setiap 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai dasar serta pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Lalu, hingga saat ini apakah nilai-nilai Pancasila telah benar-benar menjadi landasan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia?
Hari Lahir Pancasila berakar pada momentum 81 tahun lalu, tepatnya 1 Juni 1945. Kala itu, presiden pertama Indonesia Ir Soekarno menyampaikan pidato lima prinsip dasar negara pada sidang perdana Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Prinsip tersebut dinilai selaras dengan cita-cita bangsa dalam mewujudkan persatuan dan kesejahteraan rakyat, sehingga diterima secara aklamasi oleh anggota sidang dengan nama Pancasila.
Lebih lanjut, melalui Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016, presiden ketujuh Indonesia Ir Joko Widodo mengesahkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Keputusan tersebut menekankan bahwa momentum kelahiran ini menjadi refleksi untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pada keputusan ini pula, 1 Juni resmi diperingati sebagai hari libur nasional.

Sebagai refleksi, sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial menjadi salah satu sila yang akhir-akhir ini implementasinya masih diwarnai berbagai persoalan. Kerusakan alam dan sikap otoriter terhadap hak kepemilikan tanah merupakan contoh ulah dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Perilaku semena-mena terhadap ragam hayati ini menyebabkan hancurnya banyak sisi kehidupan, mulai dari kerusakan alam hingga hilangnya mata pencaharian rakyat.
Dalam perspektif sosiologis, kesejahteraan masyarakat tercermin dari terciptanya kehidupan sosial yang harmonis dan adil antar sesama. Namun, secara perspektif historis, rakyat masih dibebani dengan kebijakan dan kewenangan yang tidak adil. Contohnya, daerah Morowali, Sulawesi Tengah menjadi korban alih fungsi dan sengketa lahan dari episentrum hilirisasi nikel. Akibatnya, Suku Bungku dan Mori mengalami pergeseran tatanan sosial, ekonomi, dan budaya yang cukup signifikan.
Selain itu, peristiwa tersebut juga menyalahi perspektif yuridis sebagai sumber hukum dalam suatu kebijakan. Bahkan, peristiwa tersebut menentang UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan bahwa kekayaan alam Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Hal ini terlihat jelas bahwa eksploitasi SDA oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahi ketiga perspektif Pancasila dan memicu perpecahan antara masyarakat dengan pemerintah.

Lebih jelasnya, ketika tiga perspektif ini tidak digunakan, maka dikhawatirkan nilai-nilai yang sudah dirumuskan oleh para pahlawan terancam luntur. Cita-cita bangsa untuk menjunjung tinggi keadilan sosial menjadi tidak tercapai akibat keserakahan para oknum yang tidak memiliki rasa kepedulian. Eksistensi Pancasila yang lahir sebagai landasan negara pun menjadi diragukan akibat penerapannya yang salah.
Oleh karena itu, peran pemerintah dalam menangani kondisi bangsa yang krisis identitas saat ini perlu tegas dan jelas. Kebijakan yang dibuat harus berpihak pada kepentingan rakyat agar meminimalisasi peristiwa serupa terulang. Penanganan daerah-daerah rawan eksploitasi tidak bertanggung jawab mesti dijaga ketat, bukan sebagai penyumbang keparahan, melainkan sebagai garda terdepan pemutus permasalahan.
Sebagai dasar negara, Pancasila perlu dijaga marwahnya agar nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial tetap terlaksana dalam kehidupan berbangsa. Ditambah hadirnya putra putri bangsa yang paham akan tata aturan dan norma Indonesia merupakan investasi terbaik dalam memajukan negara ini. Dengan demikian, semangat Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat terwujud. (*)
Ditulis oleh:
Mohammad Fariz Irwansyah
Mahasiswa Departemen Statistika
Angkatan 2024
Reporter ITS Online