Dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, kebutuhan publik menjadi kewajiban pemerintah dalam pemenuhannya. Tetapi ketika pemerintah tidak bisa melaksanakannya, pemerintah bisa bekerjasama dengan pihak lain seperti swasta untuk melaksanakannya. Dan PPP bisa menjadi pilihan untuk diterapkan.
PPP adalah pelaksanaan pelayanan publik dirancang bersama-sama antara sector publik (pemerintah) dan sektor privat, masing-masing pihak memikul tanggung jawab yang sama. Kerjasama tersebut harus dilandasi kesetaraan untuk kedua belah pihak.
“PPP harus berdasarkan benefit, pemanfaatan untuk kebutuhan publik,†jelas Yaya Supriatna, Ketua Bidang Kurikulum Pusat Pembinaan Keahlian Teknik Konstruksi (Puspitek) Bandung. Menurutnya tidak ada yang privatisasi sampai 100 %, selalu ada peran pemerintah, terutama mengenai aturan yang dikeluarkan mengenai privatisasi.
Memang penerapan PPP akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, terutama masih adanya kesalahpahaman terkait privatisasi. Selain itu kesiapan dari pemerintah sendiri sebagai penentu kebijakan perlu mereformasi admin pelayanan publik, dan juga Aturan yang mendukung pelaksanaannya. “Pemerintah juga harus menghilangkan mental instan dari aparatnya,†jelas Yaya.
Menurut Yaya jika semua pihak memahami konsep PPP dengan baik dan menjalankannya dengan komitmen, maka bukan tidak mungkin pelayanan publik terbaik akan bisa dirasakan masyarakat. Dia mencontohkan Malaysia dan Cina yang baru beberapa tahun menjalankan konsep tersebut sudah merasakan dampak kemajuannya.
“Apanya yang salah?, Kenapa kita tidak berkembang?,†ungkap Yaya. Padahal Indonesia telah lebih dulu menjalankan konsep tersebut. Hal itu Menurutnya karena kekurangpahaman dan lemahnya aparat pemerintah dalam mengelola resiko. (ims/nrf)