ITS News

Sabtu, 20 Desember 2025
28 Maret 2014, 11:03

Permudah Penyampaian SPT Tahunan Melalui e-FIN

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Salah satunya dengan memanfaatkan fasilitas e-Filling sebagai saluran penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Surat edaran ini berdasarkan adanya surat Menteri Keuangan nomor S-54/MK.03/2014 tanggal 29 Januari 2014 perihal penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melalui e-Filling.

Para staf atau PNS di lingkungan unit kerja masing-masing diimbau untuk bisa memenuhi dan mematuhi kewajiban perpajakannya. Baik kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan benar, lengkap dan jelas serta tepat waktu.

Dalam hal ini, Bendahara Pengeluaran wajib membuat formulir 1721-A2 (bukti pemotongan PPh Pasal 21 PNS) maupun Bukti  Potong PPh Final/Non-Final dan memberikannya kepada pegawai di satuan kerja masing-masing maupun kepada pihak luar (bukan pegawai satuan kerja yang bersangkutan) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pegawai tersebut untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berdasarkan data formulir 1721-A2 dan Bukti Potong PPh Final/Non-Final tersebut.

Agar pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan dapat berjalan dengan lancar, diharapkan adanya koordinasi dengan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak terdekat terkait kegiatan sosialisasi, pengajuan permohonan electronic Filling Identification Number (e-FIN), pembuatan akun e-Filling dan penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filling.

Dukungan teknis terkait pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP melalui e-Filling pada website www.pajak.go.id agar dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja dengan Direktorat Jenderal Pajak. (*)

Berita Terkait