ITS News

Selasa, 23 Desember 2025
27 Juni 2013, 15:06

Wajib Arsipkan Berkas SPJ Asli di UPT Kearsipan

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Ketentuan yang diberlakukan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor: 39 Tahun 2010 tentang jadwal retensi arsip kepegawaian dan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional serta untuk keperluan audit keuangan baik internal maupun eksternal.

Peraturan Menteri tersebut juga telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor: 019760/IT2.II/TU.01.03/2013 yang dikeluarkan oleh Pembantu Rektor II ITS pada 19 Juni 2013, tentang pengarsipan dokumen SPJ asli. Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua pembantu rektor, dekan, ketua jurusan/program studi, kepala biro, kepala badan, kepala UPT/unit/satuan, dan kepala LPPM di lingkungan ITS.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka dokumen SPJ yang sudah diaudit oleh Tim Badan Pengawas ITS tidka dikembalikan ke unit kerja yang bersangkutan dan akan diarsipkan di UPT Kearsipan. Bagi yang akan mengarsipkan di unit kerja masing-masing cukup membuat salinan atau fotokopinya saja.

Ketentuan dalam surat edaran ini diharapkan bisa segera disosialisasikan oleh para pimpinan kepada para staf yang bertugas di bagian kearsipan dari masing-masing unit kerja yang dibawahinya yang ada di lingkungan ITS. (*)

Berita Terkait