Untuk itu, melalui Surat Keputusan (SK) Rektor nomor: 03950/IT2/HK.00.00.SKT/2013, ITS membentuk panitia penghapusan barang milik negara di lingkungan ITS tahun 2013 ini. Pembentukan ini juga dilandaskan pada beberapa peraturan yang telah ada. Salah satunya dengan memperhatikan surat edaran Menteri Keuangan RI nomor: SE.144/A/2002 tentang petunjuk teknis rata cara pelaksanaan penghapusan barang inventaris milik negara di lingkungan departemen atau lembaga.
Panitia yang telah ditunjuk dan dibentuk oleh Rektor ITS ini memiliki sejumlah kewajiban dalam tugasnya. Antara lain meneliti kondisi barang-barang inventaris kekayaan atau milik negara di lingkungan ITS dan membuat berita acara penelitian brang milik negara, melakukan penilaian harga terhadap barang inventaris tersebut, melaksanakan penjualan atau lelang barang inventaris tersebut setelah mendapatkan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada pengelola barang dengan dilampirkan surat keputusan dan/atau bukti setor risalah lelang dan dokumen pendukung lainnya, serta wajib membuat berita acara mengenai hasil penelitian yang disertai saran-saran mengenai tindak lanjut penghapusan untuk disampaikan kepada Rektor ITS.
Segala biaya yang nantinya akan timbul berhubungan dengan kegiatan panitia tersebut dibebankan pada dana DIPA ITS tahun anggaran 2013. (*)
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung
Nganjuk, ITS News — Tim Pengabdian kepada Masyarakat (Abmas) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berhasil membangun dan mengimplementasikan Kumbung
Kampus ITS, ITS News – Transparansi informasi merupakan hal yang krusial dalam keberlanjutan sebuah institusi. Berangkat dari inisiasi tersebut,