ITS News

Jumat, 19 Desember 2025
07 Desember 2011, 19:12

Bahas TKI di Forum PSW/G

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Untuk korwil Selatan yang berpusat di Malang diwakili oleh PSW UB, PSW Unisma, PSW UMM dan PSW UM. Korwil Barat diwakili dari  PSW Jombang. Korwil Timur diwakili oleh PSW dari UNJ, sementara Korwil Utara yang terpusat di Surabaya diwakili oleh PSW Ubaya.

Masing-masing korwil diwakili oleh dua hingga empat orang. Setiap perwakilan berkesempatan untuk mempresentasikan penelitian PSW selama sepuluh menit secara paralel. Setiap akhir presentasi selalu dilanjutkan dengan diskusi.

Salah satu paparan menarik, disampaikan oleh Dian Noeswantari, dari Ubaya. Penelitiannya yang berjudul Kekerasan Berbasis Gender: Pembiaran Permasalahan pada Penempatan TKI Perempuan di Luar Negeri, cukup membuat para peserta antusias. Beberapa fakta yang cukup mengejutkan disampaikan oleh Dian dalam ulasannya.

Salah satunya, Ia mengungkapkan jika terdapat delapan ratus TKI mendarat di Surabaya setelah dideportasi dari Malaysia. "Jadwalnya rutin, setiap Rabu jam 08.00 pagi," ungkap Peneliti dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Ubaya itu.

Lebih lanjut, Dian membeberkan jika selama prosesnya TKI mengalami permasalahan di setiap fase. Mulai dari fase pra penempatan, fase penempatan hingga fase purna penempatan. Pada fase pra penempatan, misalnya. Kesalahan telah dilakukan sejak kelengkapan berkas. Pasalnya, sebagian besar pihak Jasa Pemberangkatan Tenaga Kerja (PJTKI) tidak menyertakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang seharusnya menjadi hak setiap TKI.

"KTKLN adalah syarat mendapatkan asuransi," lanjut Dian. Lebih lanjut, Dian memaparkan jika setiap TKI telah membayar sebesar 750 ribu untuk asuransi. Dalam aturan seharusnya, PJTKI berhak menanggung ganti rugi hingga 100 juta untuk setiap TKI yang bermasalah. Sayangnya, aturan tersebut tidak pernah diindahkan. Contohnya di Macau.

Begitupun dengan fase penempatan. Seringkali TKI ditempatkan di negara yang tidak sesuai dengan surat perjanjiannya. "Masalahnya, TKI tersebut tidak diberi fotokopi surat perjanjian tersebut," lanjutnya.

Pada fase ketiga, seringkali TKI didaur ulang. Artinya, TKI yang telah kembali tetapi belum melunasi hutangnya berkewajiban untuk kembali lagi untuk bekerja. Tentunya, hal ini membuat hutang TKI semakin bertambah.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Dian menjelaskan jika perlu adanya perbaikan peraturan perundangan daerah Provinsi Jawa Timur, serta perbaikan mekanisme perlindungan. "Tugas tersebut menjadi bagian dari kita sebagai anggota PSW/G untuk memfasilitasi advokasi tersebut," tutup Dian. (ran)

Berita Terkait