ITS News

Kamis, 02 Mei 2024
31 Mei 2022, 16:05

Adakan Sosialisasi, KINI ITS Siapkan Kader Penggerak Halal

Oleh : itswan | | Source : ITS Online

Salah satu pemateri, Dara Puspita Hapsari, sedang menjelaskan tentang pendampingan dan pendamping proses produk halal (PPH)

Kampus ITS, ITS News – Pasar bebas yang telah menjadi suatu keniscayaan di era globalisasi ini dapat memungkinkan negara untuk memanfaatkan lebih baik keunggulan komparatifnya. Hal yang bisa diunggulkan negara Indonesia sendiri dengan populasi muslim sebesar 86,9 persen penduduknya, jaminan halal dari produk yang dipasarkan adalah salah satu kunci. Oleh karenanya, Kajian Islam Nurul Ilmi (KINI) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berperan memberikan sosialisasi kepada mahasiswa  untuk bersiap menjadi penggerak halal dengan memahami pentingnya sertifikasi halal.

Ketua Pelaksana Sosialisasi Pendamping Proses Produk Halal, Rijaalul Mulhim Al-Mauhub mengungkapkan bahwa kegiatan ini sejatinya adalah sebuah pembuka dan turut menjadi ajang pembekalan bagi mahasiswa yang nantinya hendak mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata dan Pengabdian kepada Masyarakat (KKN Abmas) berbasis produk halal ini.  “Para peserta diberikan pengetahuan tentang proses sertifikasi produk halal untuk membantu masyarakat,” terang mahasiswa Departemen Teknik Kimia ITS tersebut.

Adapun dalam pendampingan ini, diberikan pembekalan terkait tiga materi yang disampaikan langsung oleh mahasiswa program doktor dari Departemen Teknik Kimia ITS. Ketiga pemateri tersebut, menurut Rijaal, telah mendapatkan sertifikasi untuk mengisi sosialisasi pendampingan dari Pusat Kajian Halal (PKH) ITS. Hal pertama yang ditekankan dalam pendampingan ini adalah regulasi tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Poin ini menyorot tentang halal sebagai perintah agama dan peluang bisnis untuk meningkatkan perekonomian,” jelas Rijaal.

Lebih lanjut terkait dengan regulasinya, JPH sendiri diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal senada, menurut Rijaal, juga turut disampaikan dalam PP No. 39 Tahun 2021 Pasal 2. Adapun dalam Pasal 135, dikulik kembali mengenai produk yang wajib bersertifikasi halal. “Yang antara lain dikelompokkan dalam barang seperti makanan dan minuman, juga jasa seperti penyembelihan dan pengolahan,” tutur lelaki berkacamata tersebut lebih dalam.

Mengenai pengajuannya, dikatakan Rijaal bahwa pelaku usaha dapat dengan mudah mendaftarkan sertifikasi halal melalui aplikasi Si Halal. Pelaku usaha hanya perlu membuat akun pada aplikasi tersebut kemudian memilih opsi pelaku usaha dan mengisi data-data yang diperlukan, seperti nomor induk berusaha, aspek legal, penanggung jawab, dan berbagai informasi lainnya. “Setelah itu, pelaku usaha hanya perlu surat pengajuan yang telah dibuat dengan mengisi data-data tersebut melalui aplikasi,” cetusnya.

Tampilan depan Si Halal yang diakses melalui website

Usai diajukannya berbagai data dan dokumen melalui Si Halal, pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan memvalidasi berkasnya. Apabila berkas pengajuan memenuhi persyaratan, tutur Rijaal, sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan dilaksanakan. “Sertifikat halal akan diterbitkan BPJPH ketika MUI menyatakan fatwa halal secara tertulis pada produk pelaku usaha,” imbuhnya.

Rijaal mengatakan, sosialisasi ini merupakan sebuah kolaborasi dari berbagai pihak di ITS. Antara lain adalah Pusat Kajian Halal (PKH) ITS, Tim Pembina Kerohanian Islam (TPKI) ITS, Masjid Manarul Ilmi (MMI) ITS, serta Lembaga Kajian dan Kerohanian Islam (LKKI) KINI Teknik Kimia ITS.  Kegiatan ini sendiri diikuti oleh 96 peserta yang berasal dari berbagai departemen di ITS. “Sebelas di antaranya merupakan panitia yang akan terjun langsung dalam KKN Abmas beberapa waktu ke depan,” tandasnya.

Banyaknya kader penggerak halal ini, ujar Rijaal, diharapkan siap mendampingi masyarakat dan UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal. Dengan demikian, akan lebih banyak produk bersertifikat halal di Indonesia. “Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan eksistensi produk-produk halal di Indonesia,” pungkasnya(*)

Reporter : Irwan Fitranto
Redaktur : Astri Nawwar Kusumaningtyas

Berita Terkait