ITS News

Jumat, 26 April 2024
28 Oktober 2021, 21:10

OJK Komitmen Tingkatkan Sosialisasi Keuangan Digital

Oleh : itsojt | | Source : ITS Online

Bentuk kerja sama OJK dengan ITS sebagai dukungan untuk menggencarkan edukasi keuangan digital, Selasa (26/10)

Kampus ITS, ITS News – Meskipun uang digital sedang naik daun, namun masih banyak orang yang belum teredukasi mengenai uang digital. Bekerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS),Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencarkan edukasi keuangan digital melalui Digital Financial Literacy 2021.

Direktur Grup Inovasi Keuangan, Dino Milano Siregar membuka pembahasan dengan data jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 202,6 juta jiwa dengan durasi rata-rata delapan jam per harinya. Meskipun demikian, survey yang digawangi OJK menemukan fakta bahwa masyarakat yang mengetahui mengenai keuangan digital hanya sebanyak 36% saja. Terlebih lagi, hanya 31,26% dari total responden yang pernah menggunakan produk dan layanan keuangan digital.

Tercatat hingga Oktober ini setidaknya terdapat 83 platform keuangan digital yang terdaftar di OJK. 83 Platform tersebut terbagi dalam beberapa klaster mulai dari aggregator, financial planner, hingga property investment management. Meskipun keuangan digital dapat menjadi solusi permasalahan, namun terdapat pula risiko dan tantangan yang beriringan dengan kehadirannya. Mulai dari prinsip dasar perlindungan konsumen, keamanan data dan IT, hingga manajemen risiko yang memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan masyarakat.

Dilema dalam praktek pengawasan dari praktek digital adalah jika pemerintah mengatur industri financial technology (fintech) ini secara ketat, maka industri fintech tidak akan tumbuh. Sebaliknya, jika pemerintah mengatur industri fintech terlalu bebas, mungkin akan menjamur dan terjadi disrupsi terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. “Maka dari itu, kita melakukan dengan pendekatan live touch and safe harbor approach. Artinya, kita melakukan pendekatan secara perlahan,” papar Dino.

Salah satu bentuk intervensi pemerintah saat ini adalah adanya regulasi yang mengatur praktek fintech. Regulator fintech di Indonesia tidak hanya OJK, melainkan terdapat Kementerian Perdagangan yang mengatur e-commerce, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang mengatur perdagangan saham, Bank Indonesia (BI) yang mengatur berbagai e-wallet, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

Dino Milano Siregar saat menyampaikan materi mengenai Digital Financial Literacy, Selasa (26/10)

Salah satu regulasi yang sudah berlaku adalah POJK No 13 Tahun 2018 mengatur tentang regulatory sandbox. Regulatory Sandbox merupakan suatu tempat untuk inkubasi calon-calon fintech sebelum disetujui untuk beroperasional di Indonesia. Prosedur Regulatory sandbox yang pertama identifikasi model bisnis, proses bisnis, tata kelola dan juga komunikasi dari bakal fintech. Kemudian, fintech akan mendapatkan izin untuk beroperasi dengan model bisnis yang layak, prosesnya sekitar satu tahun dengan maksimum enam bulan.

Masih banyak hal yang perlu disosialisaikan  mengenai fintech bagi masyarakat. Oleh karenanya OJK berinisiatif untuk meningkatkan literasi keuangan digital dengan program Digital Financial Curriculum dan mengembangkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengembangkan kurikulum fintech. Inovasi OJK Infinity misalnya, yang akan menjadi wadah capacity building dan konsultasi harian terkait inovasi keuangan digital. Kemudian, Digital Financial Literacy Modul yang dirancang sebanyak 19 modul, beberapa buku, video dan games interaktif. Seluruhnya adalah upaya OJK dalam proses pencerdasan masyarakat dalam mengenali fintech. (*)

Reporter: ION29

Redaktur: Gita Rama Mahardhika

Berita Terkait