ITS News

Kamis, 02 Mei 2024
29 Desember 2009, 21:12

Curhat Kok Kena Sanksi?

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Berpendapat merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh hukum. Yaitu oleh Undang-Undang dasar 1945 Pasal 28. ”Setiap warga negara berhak berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan,”. Kebebasan berpendapat ini juga merupakan  bentuk demokrasi Indonesia. Akan tetapi, belakangan nilai-nilai demokrasi ini mulai meluruh. Segala sesuatu diberi batasan-batasan yang menghambat tata cata berdemokrasi itu sendiri.

Kasus Prita Mulyasari misalnya, meskipun kasus ini sudah agak lama berhembus, tapi sepertinya perlua adanya kajian ulang. Prita dalam hal ini mengungkapkan kekecewaannya pada pelayanan sebuah instansi Rumah Sakit Internasional. Bahkan kekecawaan ini diungkapkan melalui media elektronik yaitu email. Yang berarti tidak banyak khalayak masyarakat yang tahu. Lalu apa yang didapatkan Prita akibat curhatan ini adalah ia dilaporkan pada pihak yang berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik. Nah lho?. Padahal ia sama sekali tidak berniat untuk mencemarkan instansi Rumah Sakit tersebut.

Tidak berbeda dengan persoalan yang dihadapi aktris tenar sekelas Luna Maya. Meskipun melalui media yang berbeda, kali ini lewat microblogging twitter. Dalam statusnya tersebut Luna mengungkapkan kekecewaannya juga terhadap salah satu wartawan yang bersikap tidak menyenangkan terhadapnya.

Dua permaslahan ini pokok masalahnya adalah satu, yaitu pengungkapan pendapat yang terlalu dibesar-besarkan hingga menjadi suatu polemik. Indonesia sendiri menjamin kebebasan rakyatnya untuk mengungkapkan gagasan dan bahkan dilindungi oleh undang-undang. Apalagi pengungkapan gagasan dalam hal ini bisa dikatakan dalam kategori curhat, yang sifatnya sangat subjektif dan personal. Lalu bagaimana bisa hal yang sepele seperti ini diangkat menjadi satu kasus yang menyangkutkan banyak pihak dan dilaporkan kepada yang bewajib?. Mengapa tidak dipilih jalan kekelaurgaan yang bisab diselesaikan secara interen sehingga permasalahan tidak melebar.

Apalagi jika mengingat sanksi yang harus ditanggung oleh terdakwa. Untuk kasus Prita Mulyasari yakni sebanyak Rp.204 juta, belum lagi beban psikologis yang harus ia alami, trauma misalnya. Begitu juga Luna Maya, yang ternacam kurungan enam tahun penjara dan denda yang mencapai nilai satu milyar rupiah. Waw!! Nilai yang fantastis. Mau tidak mau membentuk suatu asumsi publik akan menurunnya degree kebebasan dalam menyuarakan apa yang ingin diungkapkan. Dan menyebabkan kewaspadaan yang berlebihan atau paranoid dalam berpendapat, bahkan curhat sekalipun.
 
Saya jadi ingin berbagi pengalaman yang juga serupa dengan kasus ini. Yaitu ketika saya sedang berbagi komentar dengan salah satu teman lewat jejaring Facebook. Saya dan teman saya tersebut membicarakan tentang salah satu kakak senior yang kebetulan mirip aktor pemain utama film Ketika Cinta Bertsabih.
     ”Eh mas X itu mirip ya sama Azam, pemerannya KCB,” tutur saya, lalu teman saya menjawab,
     ”Iya, masnya sendiri juga bilang kalau dia sadar mirip sama si Azam,” jawabnya, kami lalu semakin larut dalam pembicaraan tersebut. Bahkan semakin banyak teman-teman satu angkatan yang ikut bergabung.
Sampai suatu saat si Mas X justru ikut bergabung dalam obrolan kami dengan satu kalimat komentar,
     ”Semua yang terlibat kena cekal, saya serius,” ujar senior yang tak lain adalah asisten laboratorium praktikum kami ini. Alhasil kabarnya nilai praktikum kami menjadi korban.
.
Wah saya jadi semakin parno dengan curhat yang sembarangan. Apa-apa ada sanksinya. Jangan-jangan tulisan ini juga ada sanksinya? Sekali lagi demokrasi yang sebebas-bebasnya bebnar-benar perlu ditegakkan.

Fatimatuz Zahroh
Mahasiswi Fisika MIPA ’09   
 

Berita Terkait

ITS Media Center > Opini > Curhat Kok Kena Sanksi?