ITS News

Jumat, 26 April 2024
15 Maret 2005, 12:03

TATA RUANG DAN PESISIR DI ITS

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Seminar mengenai masalah tata ruang pantai dan pesisir dititik beratkan pada upaya penataan ruang dalam pengelolaan wilayah laut dan pesisir. Penitikberatan itu dimaksudkan agar manfaat dari laut, pantai dan pesisir dapat lebih tereksploitasi bagi kemakmuran masyarakat.

Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) dalam makalahnya, menyebutkan, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3.2 juta km per segi. Daerah seluas itu terdiri dari perairan kepulauan seluas 2.9 juta km per segi dan laut teritorial seluas 0.3 juta km per segi.

Selain itu, Indonesia mempunyai hak eksklusif umtuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan berbagai kepentingan terkait seluas 2.7 km per segi pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang berjarak 200 mil dari garis pangkal.

Namun, nilai manfaat sumberdaya laut dan pesisir bagi masyarakat dan bagi pengembangan wilayah secara berkelanjutan belum optimal. Oleh karenanya diperlukan suatu upaya penataan ruang sebagai salah satu bentuk intevensi kebijakan dan penanganan khusus oleh pemerintah untuk pengelolaan wilayah laut dan pesisir.Agar manfaat sumberdaya pesisir dan lautan mampu menjadi salah satu andalan bagi pemulihan perekonomian nasional, disamping sumberdaya alam darat.

Dari segi tata ruang sendiri, laut merupakan unsur ruang wilayah yang penataannya harus terintegrasi dalam penatan ruang wilayah. Wilayah laut untuk propinsi sampai dengan 12 mil (pasal 3 UU 22/1999). Sementara penataan ruang wilayah kabupaten/kota mencakup wilayah laut sampai dengan batas 4 mil atau sepertiga batas laut propinsi (pasal 10 ayat 3 UU 22/1999).

Disebutkan pula dalam makalah itu, wilayah pesisir adalah wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12 mil dari garis pantai dan sepertiga dari wilayah laut untuk kabupaten/kota dan ke arah dart hingga batas administrasi kabupaten/kota. Definisi itu berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.10/Men/2003 tentang Pedoman Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu.

Karenanya, wilayah laut dan pesisir merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah perencanaan propinsi dan kabupaten atau kota. Sehingga perencanaan tata ruang yang fokus pada ruang laut dan pesisir harus merupakan tata ruang yang merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah terkait (nasional, propinsi, kabupaten/kota).(rin/rom)

Berita Terkait