ITS News

Jumat, 26 April 2024
15 Maret 2005, 12:03

Keluarga Rahardi Siapkan Uang Jaminan

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Surabaya Post- Jakarta

Keluarga Menperindag/Kabulog Rahardi Ramelan, istrinya Tumbu Rahardi Ramelan dan putrinya Dian, merasa Aneh, bingung, dan merasa menjadi korban dari keputusan Kejaksaan Tinggi."Penahanan itu belum bisa dipahami karena alasan-alasannya aneh dan janggal. Tapi inilah kenyataannya," kata Tumbu seperti dikatakan kuasa hukum Rahardi Ramelan, Yan Juanda Saputra ketika ditemui Surabaya Post, di Jakarta, Jumat (1/3).

Kebingungan keluarga Rahardi Ramelan ini juga tampak dari keengganan mereka ditemui untuk dimintai penjelasan seputar penahanan Rahardi. Mereka beralasan masih di luar negeri.

"Ibu dan putra-putrinya masih berada di Boston. Yang ada di sini hanya pembantu dan satpam yang berjumlah 20 orang," kata pembantu keluarga Rahardi Ramelan, Novi yang berasal dari Jawa Tengah itu.

Padahal, kuasa hukumnya Yan Juanda Saputra mengaku bahwa mereka berada di rumahnya di Cibubur Jakarta, kecuali Bastian yang berada di Boston, Amerika Serikat.

Keluarga juga sudah menyiapkan sejumlah uang sebagai jaminan penangguhan penahanannya. "Itu sudah dibicarakan juga oleh O.C. Kaligis. Kami sudah siapkan uang itu, asal sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum," kata Yan, tanpa menyebabkan jumlahnya.

Apa yang menjadi kebingungan keluarga, katanya, adalah ketika Rahardi dalam tingkat penyidikan di Kejakgung, tidak ditahan. Sedangkan di tingkat penuntutan, Rahardi langsung ditahan. Keluarga takut kasus ini dipolitisasi.

Kebingungan pihak keluarga itu dijelaskan Yan dengan beberapa alasan. Menurutnya, bila Kejati mempunyai alasan objektif karena Rahardi korupsi, mengeluarkan dana Bulog sebesar Rp 54,6 miliar, tegasnya, hal itu dikeluarkan atas dasar perintah presiden. Dan semua itu ada buktinya.

Bila alasan subjektif Kejati bahwa Rahardi dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana, alasan itu juga patut dipertanyakan, sebab saat ini dia masih merupakan pegawai negeri sipil (PNS), guru besar Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS), Staf Khusus Menristek di BPPT, dan Guru Besar Universitas di MIT, dan Boston.

Selama pemeriksaan Rahardi juga selalu hadir, dan kooperatif. Ketika diperiksa, ujarnya, Rahardi juga tidak pernah memelintir jawaban, bukti-bukti diserahkan ke Kejakgung, bahkan membantu mencari bukti yang dibutuhkan Kejakgung. (bow)

Berita Terkait