/Beranda/Tentang MWA/Tugas dan Kewajiban

Tugas dan Kewajiban


Tugas dan Kewajiban


Majelis Wali Amanat (MWA) merupakan organisasi ITS yang menjalankan fungsi penetapan, pemberian pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang non-akademik.
  1. Menetapkan kebijakan umum dalam bidang nonakademik;
  2. Menetapkan tata nilai dan norma;
  3. Menetapkan persyaratan dan tata cara pemilihan Rektor;
  4. Menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran yang diusulkan Rektor;
  5. Memberikan persetujuan usulan perubahan Statuta ITS;
  6. Mengangkat dan memberhentikan Rektor;
  7. Memberikan pertimbangan terhadap nomenklatur, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor;
  8. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik ITS;
  9. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja Rektor;
  10. Memberikan persetujuan laporan tahunan yang disusun oleh Rektor;
  11. Mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA;
  12. Membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal untuk pengembangan;
  13. Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan;
  14. Membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA; dan
  15. Mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas tersebut, MWA dapat membentuk komisi-komisi yang sesuai dengan bidang tugas MWA.